Karawang | Lintaskarawang.com – Kepatuhan perizinan bangunan industri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, PT. Raja Jeva Nisi diduga melakukan pembangunan gudang baru meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara bangunan eksisting perusahaan juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil inspeksi lapangan Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada 04 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, diketahui bangunan lama perusahaan memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503/10894/1102/IMB/BPMPT/2013 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2013, serta dokumen lingkungan UKL-UPL Nomor 660.1/925/BPLH tertanggal 27 November 2015.
Namun ironisnya, hingga kini bangunan eksisting tersebut disebut belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen itu menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai ketentuan keselamatan dan fungsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Tim Teknis DPUPR juga menemukan adanya pembangunan gudang baru yang proses perizinannya masih berjalan. Meski demikian, aktivitas pembangunan diduga sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum PBG diterbitkan secara resmi.
Atas kondisi tersebut, pihak PT. Raja Jeva Nisi yang diwakili Roni Wijaya diminta segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gudang baru sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan revisi siteplan dan mengajukan permohonan PBG baru kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi, PT. Raja Jeva Nisi dinilai seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan tata ruang, bukan justru terkesan membangun terlebih dahulu sebelum seluruh izin tuntas.
“Kalau masyarakat kecil membangun tanpa izin bisa langsung ditegur bahkan dibongkar. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan besar,” ujar salah satu pemerhati kebijakan tata ruang di Karawang sekaligus ketua LBH LINTAS BUANA NUSANTARA Fahmi Abdurrahman, pada Senin (18/5/2026).
Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan industri di Karawang. Apalagi persoalan bangunan tanpa SLF dan pembangunan baru tanpa PBG bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan.
Beberapa pihak menilai, apabila pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepatuhan investasi di Karawang. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga memastikan seluruh aturan ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. (LK)













Tinggalkan Balasan