Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyalahgunaan dokumen keuangan negara dalam pengelolaan dana bagi hasil (DBH) Desa Serijaya, Kecamatan Tirtajaya, mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Karawang, Kamis (30/04/26).
Isu ini mengemuka setelah perwakilan LSM mengungkap sejumlah kejanggalan dalam administrasi keuangan desa, khususnya terkait penggunaan buku cek pencairan dana.
Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, menyebut pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, perangkat Desa Serijaya, kata dia, mengklaim buku cek pencairan dana hilang, namun tidak dapat menunjukkan bukti laporan kehilangan resmi sebagai dasar administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya ada laporan kehilangan, tapi ini tidak ada, bahkan muncul fakta bahwa buku cek pengganti bisa diterbitkan tanpa laporan tersebut,” ujar April usai rapat.
Temuan itu memicu pertanyaan dari anggota DPRD terkait mekanisme yang diterapkan oleh Bank BJB sebagai lembaga penyalur dana.
DPRD menilai perlu ada kejelasan apakah prosedur penerbitan buku cek telah berubah atau terjadi pelanggaran dalam praktiknya, dalam forum tersebut, DPRD menyoroti adanya potensi inkonsistensi dalam tata kelola administrasi keuangan desa.
Klarifikasi dari pihak perbankan dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Karawang merekomendasikan Inspektorat daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada Desa Serijaya, tetapi juga diperluas ke desa lain guna mencegah potensi pelanggaran serupa.
DPRD juga menekankan pentingnya penguatan aspek hukum serta tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa sebagai langkah preventif.
Pihak Desa Serijaya diminta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun Bank BJB terkait dugaan tersebut.
Penulis: Ripai
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan