FAOIKB Apresiasi PHRI, Dorong Penertiban THM Tak Berizin di Karawang

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Agus Iman Ketua Presidium FAOIKB

Poto: Agus Iman Ketua Presidium FAOIKB

Karawang | Lintaskarawang.com – Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu (FAOIKB) mengapresiasi dukungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin.

Ketua Presidium FAOIKB, Agus Iman, mengatakan dukungan pelaku usaha menjadi sinyal positif dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Karawang.

“Kami tidak anti-investasi, silakan berusaha di Karawang, namun setiap THM wajib patuh pada peraturan negara dan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/04/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menegaskan, FAOIKB akan berperan sebagai kontrol sosial dalam pengawasan regulasi, khususnya terhadap operasional tempat hiburan malam, ia menilai, keberadaan THM harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berkembang tanpa pengawasan pemerintah.

Di sisi lain, FAOIKB menyoroti minimnya transparansi informasi publik terkait perizinan THM, sejak 13 Februari 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Jabar Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Sukaharja dalam Pengawasan Pemerintahan 2025

Namun, data yang diterima dinilai belum komprehensif karena hanya mencakup jumlah THM per kecamatan tanpa rincian perizinan, permohonan detail informasi disebut tidak dipenuhi dengan alasan faktor keamanan.

“Seharusnya masyarakat dapat mengetahui secara jelas mana yang berizin dan mana yang tidak, agar kontrol sosial berjalan objektif,” kata Agus.

FAOIKB berharap sinergi dengan PHRI dapat mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak perda bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran, penertiban THM ilegal dinilai penting tidak hanya dari aspek ketertiban, tetapi juga untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan kewajiban pajak.

Dengan pengawasan berbagai pihak, praktik penyimpangan perizinan diharapkan dapat diminimalisir sehingga Karawang tetap kondusif bagi investasi sekaligus tertib secara regulasi.

Penulis: Nur Miroj

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur
Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?
Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir
Sosialisasi Biosaka Berlanjut di Hari Kedua, Pemanfaatan Diperluas di Tiga Wilayah Karawang
PAUD Nurul Hidayah Raih Juara 1 Tingkat Jabar, Kades Karang Sambung: Kebanggaan Menuju Nasional
JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga
‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik
Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:40

Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?

Rabu, 22 April 2026 - 04:50

Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir

Selasa, 21 April 2026 - 14:18

Sosialisasi Biosaka Berlanjut di Hari Kedua, Pemanfaatan Diperluas di Tiga Wilayah Karawang

Selasa, 21 April 2026 - 07:55

PAUD Nurul Hidayah Raih Juara 1 Tingkat Jabar, Kades Karang Sambung: Kebanggaan Menuju Nasional

Senin, 20 April 2026 - 15:14

FAOIKB Apresiasi PHRI, Dorong Penertiban THM Tak Berizin di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:23

JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga

Jumat, 17 April 2026 - 10:29

‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru