Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Karawang, Lintaskarawang.com — Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang digelar oleh dua kubu berbeda menuai polemik serius, kegiatan tersebut masing-masing diselenggarakan di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, dengan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas dan keabsahan.

Pakar hukum, Ujang Suhana, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta berisiko cacat hukum.

Menurut Ujang, dalam situasi dualisme yang terjadi di tingkat pusat, seluruh struktur organisasi KADIN, termasuk di daerah, secara otomatis berada dalam kondisi status quo sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama sengketa belum memiliki putusan hukum tetap, maka organisasi berada dalam status quo, artinya tidak boleh ada kegiatan strategis seperti MUSKAB yang menghasilkan kepengurusan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (3) secara tegas melarang pengambilan keputusan strategis selama sengketa berlangsung. Bahkan, dalam ayat (4) disebutkan bahwa pengurus hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas administratif rutin.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa pelaksanaan MUSKAB dalam kondisi tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 51.

“Untuk sahnya MUSKAB, harus diselenggarakan oleh pengurus yang sah dan mendapat persetujuan KADIN Provinsi, serta disahkan melalui Surat Keputusan, dalam kondisi dualisme, keabsahan itu menjadi tidak jelas,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Ia juga mengingatkan bahwa struktur organisasi KADIN bersifat hierarkis, di mana KADIN Kabupaten/Kota disahkan oleh KADIN Provinsi, dan KADIN Provinsi disahkan oleh KADIN Indonesia,ketika terjadi konflik di tingkat pusat, maka berdampak langsung pada keabsahan di tingkat bawah.

Selain mengacu pada AD/ART, Ujang turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menegaskan bahwa KADIN merupakan satu-satunya wadah organisasi pengusaha yang diakui secara nasional.

“Undang-undang hanya mengakui satu KADIN, jika terjadi dualisme, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan, termasuk mencabut pengakuan,” tegasnya.

Ia memperingatkan sejumlah risiko hukum apabila MUSKAB tetap dipaksakan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan hasil MUSKAB oleh pengadilan, hingga potensi pidana terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebagai solusi, Ujang menyarankan seluruh agenda MUSKAB maupun MUSPROV ditunda hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap atau penetapan resmi dari pemerintah.

“Kalau dipaksakan, hasilnya tetap tidak sah, dalam kondisi status quo, semua pihak harus menahan diri sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.(***)

Editor: Aan Ade warino

 

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru