Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Karawang, Lintaskarawang.com — Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang digelar oleh dua kubu berbeda menuai polemik serius, kegiatan tersebut masing-masing diselenggarakan di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, dengan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas dan keabsahan.

Pakar hukum, Ujang Suhana, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta berisiko cacat hukum.

Menurut Ujang, dalam situasi dualisme yang terjadi di tingkat pusat, seluruh struktur organisasi KADIN, termasuk di daerah, secara otomatis berada dalam kondisi status quo sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama sengketa belum memiliki putusan hukum tetap, maka organisasi berada dalam status quo, artinya tidak boleh ada kegiatan strategis seperti MUSKAB yang menghasilkan kepengurusan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (3) secara tegas melarang pengambilan keputusan strategis selama sengketa berlangsung. Bahkan, dalam ayat (4) disebutkan bahwa pengurus hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas administratif rutin.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa pelaksanaan MUSKAB dalam kondisi tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 51.

“Untuk sahnya MUSKAB, harus diselenggarakan oleh pengurus yang sah dan mendapat persetujuan KADIN Provinsi, serta disahkan melalui Surat Keputusan, dalam kondisi dualisme, keabsahan itu menjadi tidak jelas,” katanya.

Baca Juga:  Proyek Penurapan TPU Wagir Disorot, Tanah Warga Diambil Tanpa Kompensasi

Ia juga mengingatkan bahwa struktur organisasi KADIN bersifat hierarkis, di mana KADIN Kabupaten/Kota disahkan oleh KADIN Provinsi, dan KADIN Provinsi disahkan oleh KADIN Indonesia,ketika terjadi konflik di tingkat pusat, maka berdampak langsung pada keabsahan di tingkat bawah.

Selain mengacu pada AD/ART, Ujang turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menegaskan bahwa KADIN merupakan satu-satunya wadah organisasi pengusaha yang diakui secara nasional.

“Undang-undang hanya mengakui satu KADIN, jika terjadi dualisme, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan, termasuk mencabut pengakuan,” tegasnya.

Ia memperingatkan sejumlah risiko hukum apabila MUSKAB tetap dipaksakan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan hasil MUSKAB oleh pengadilan, hingga potensi pidana terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebagai solusi, Ujang menyarankan seluruh agenda MUSKAB maupun MUSPROV ditunda hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap atau penetapan resmi dari pemerintah.

“Kalau dipaksakan, hasilnya tetap tidak sah, dalam kondisi status quo, semua pihak harus menahan diri sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.(***)

Editor: Aan Ade warino

 

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:43

Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:38

Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Berita Terbaru