Diduga Tanpa IPAL, Limbah MBG Sindangmulya Mengalir Bebas ke Saluran Irigasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MBG di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Selain kondisi saluran pencucian alat masak dan kemasan yang dinilai tidak layak, kini muncul temuan bahwa limbah cair hasil pencucian tersebut diduga langsung dibuang ke saluran irigasi.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, air bekas pencucian peralatan dan kemasan MBG disebut-sebut mengalir tanpa proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lalu masuk ke aliran irigasi yang digunakan untuk kepentingan pertanian warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Jika benar limbah cair dibuang langsung ke irigasi tanpa pengolahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Pembuangan langsung ke irigasi tanpa proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Baca Juga:  Roti Diduga Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Beredar di SPPG Sindangmulya, Pengawasan Diminta Diperketat

Aspek kesehatan masyarakat pun menjadi sorotan. Program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik seharusnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Limbah sisa pencucian yang mengandung deterjen, sisa makanan, atau bahan kimia lain berpotensi mencemari air dan berdampak pada lahan pertanian serta warga sekitar.

“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu untuk sawah, untuk ketahanan pangan. Jangan sampai program yang katanya untuk masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat,” ujar salah satu aktivis setempat. Kamis (19/2/2026).

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memeriksa legalitas IPAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola MBG Sindangmulya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. (LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru