Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan persoalan pengelolaan fasilitas MBG di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Selain kondisi saluran pencucian alat masak dan kemasan yang dinilai tidak layak, kini muncul temuan bahwa limbah cair hasil pencucian tersebut diduga langsung dibuang ke saluran irigasi.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, air bekas pencucian peralatan dan kemasan MBG disebut-sebut mengalir tanpa proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lalu masuk ke aliran irigasi yang digunakan untuk kepentingan pertanian warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.
Jika benar limbah cair dibuang langsung ke irigasi tanpa pengolahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Pembuangan langsung ke irigasi tanpa proses tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Aspek kesehatan masyarakat pun menjadi sorotan. Program MBG yang berkaitan langsung dengan konsumsi publik seharusnya memenuhi standar sanitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Limbah sisa pencucian yang mengandung deterjen, sisa makanan, atau bahan kimia lain berpotensi mencemari air dan berdampak pada lahan pertanian serta warga sekitar.
“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu untuk sawah, untuk ketahanan pangan. Jangan sampai program yang katanya untuk masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat,” ujar salah satu aktivis setempat. Kamis (19/2/2026).
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memeriksa legalitas IPAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola MBG Sindangmulya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik berharap ada klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. (LK)













Tinggalkan Balasan