Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Kesehatan, Aktivis Laskar NKRI Desak Audit Hukum SPPG Sindangmulya

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Aktivis Tim Investigasi Laskar NKRI Kabupaten Karawang, Carim Darmawan, melontarkan kritik tajam disertai penekanan aspek hukum terhadap operasional SPPG Sindangmulya yang diduga belum mengantongi izin SLHS (Studi Lingkungan Hidup Strategis) serta izin IPAL daur, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Rabu (10/2/2026).

Carim menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat legal operasional.

Selain itu, pengelolaan limbah tanpa izin IPAL dapat bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan air limbah dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar belum ada izin SLHS dan IPAL daur, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pengelola program,” tegas Carim.

Lebih jauh, Carim juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat, mengingat SPPG berkaitan langsung dengan program MBG. Ia menilai, jika operasional dilakukan tanpa standar dan izin yang sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas yang berdampak pada kesehatan publik memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Ironisnya, saat tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi, Ketua SPPG Sindangmulya maupun pihak yayasan justru sulit dikonfirmasi dan terkesan menghindar. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, terlebih kegiatan tersebut bersumber dari anggaran negara.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung SPPG BGN di Lahan Fasos Fasum CKM Karawang Tuai Sorotan, Status Aset Dipertanyakan

“Jangan coba-coba menghindar. Ini uang rakyat, hasil pungutan pajak. Program MBG bukan milik pribadi atau yayasan, ini milik negara dan rakyat,” tegas Carim.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Carim secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan BGN Pusat untuk segera melakukan audit hukum dan teknis secara menyeluruh, meliputi perizinan, standar kesehatan, pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Tak hanya itu, Carim juga menyoroti minimnya keterlibatan BUMDes Sindangmulya dalam pengelolaan maupun kerja sama program SPPG. Ia mempertanyakan alasan BUMDes sebagai badan usaha milik desa justru tidak dilibatkan, padahal program MBG seharusnya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan partisipasi desa.

“BUMDes itu instrumen resmi desa yang diatur undang-undang. Kalau BUMDes Sindangmulya tidak dilibatkan atau justru dipersulit, ada apa sebenarnya? Ini patut diduga ada praktik pengelolaan yang tidak transparan,” ujar Carim.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan peran BUMDes dalam mengelola potensi ekonomi dan program strategis di tingkat desa. Ia menilai, pengabaian peran BUMDes dapat mengarah pada pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Carim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pelaporan resmi, baik kepada inspektorat, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum, apabila tidak ada keterbukaan dan klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun yayasan pengelola.

“Kami minta satu hal sederhana: transparan. Tunjukkan perizinan, buka ruang kerja sama dengan BUMDes, dan patuhi hukum. Jangan lupa, MBG ini milik rakyat, dibiayai uang negara, bukan milik segelintir pihak,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Musran VI Dapil II Digelar Serentak, DPC PDI Perjuangan Karawang Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Berita Terbaru