Karawang | Lintaskarawang.com – Aktivis Tim Investigasi Laskar NKRI Kabupaten Karawang, Carim Darmawan, melontarkan kritik tajam disertai penekanan aspek hukum terhadap operasional SPPG Sindangmulya yang diduga belum mengantongi izin SLHS (Studi Lingkungan Hidup Strategis) serta izin IPAL daur, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Rabu (10/2/2026).
Carim menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat legal operasional.
Selain itu, pengelolaan limbah tanpa izin IPAL dapat bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan air limbah dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar belum ada izin SLHS dan IPAL daur, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pengelola program,” tegas Carim.
Lebih jauh, Carim juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat, mengingat SPPG berkaitan langsung dengan program MBG. Ia menilai, jika operasional dilakukan tanpa standar dan izin yang sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas yang berdampak pada kesehatan publik memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Ironisnya, saat tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi, Ketua SPPG Sindangmulya maupun pihak yayasan justru sulit dikonfirmasi dan terkesan menghindar. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, terlebih kegiatan tersebut bersumber dari anggaran negara.
“Jangan coba-coba menghindar. Ini uang rakyat, hasil pungutan pajak. Program MBG bukan milik pribadi atau yayasan, ini milik negara dan rakyat,” tegas Carim.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Carim secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan BGN Pusat untuk segera melakukan audit hukum dan teknis secara menyeluruh, meliputi perizinan, standar kesehatan, pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Tak hanya itu, Carim juga menyoroti minimnya keterlibatan BUMDes Sindangmulya dalam pengelolaan maupun kerja sama program SPPG. Ia mempertanyakan alasan BUMDes sebagai badan usaha milik desa justru tidak dilibatkan, padahal program MBG seharusnya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan partisipasi desa.
“BUMDes itu instrumen resmi desa yang diatur undang-undang. Kalau BUMDes Sindangmulya tidak dilibatkan atau justru dipersulit, ada apa sebenarnya? Ini patut diduga ada praktik pengelolaan yang tidak transparan,” ujar Carim.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan peran BUMDes dalam mengelola potensi ekonomi dan program strategis di tingkat desa. Ia menilai, pengabaian peran BUMDes dapat mengarah pada pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Carim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pelaporan resmi, baik kepada inspektorat, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum, apabila tidak ada keterbukaan dan klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun yayasan pengelola.
“Kami minta satu hal sederhana: transparan. Tunjukkan perizinan, buka ruang kerja sama dengan BUMDes, dan patuhi hukum. Jangan lupa, MBG ini milik rakyat, dibiayai uang negara, bukan milik segelintir pihak,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan