Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Kesehatan, Aktivis Laskar NKRI Desak Audit Hukum SPPG Sindangmulya

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Aktivis Tim Investigasi Laskar NKRI Kabupaten Karawang, Carim Darmawan, melontarkan kritik tajam disertai penekanan aspek hukum terhadap operasional SPPG Sindangmulya yang diduga belum mengantongi izin SLHS (Studi Lingkungan Hidup Strategis) serta izin IPAL daur, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Rabu (10/2/2026).

Carim menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat legal operasional.

Selain itu, pengelolaan limbah tanpa izin IPAL dapat bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan air limbah dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar belum ada izin SLHS dan IPAL daur, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pengelola program,” tegas Carim.

Lebih jauh, Carim juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat, mengingat SPPG berkaitan langsung dengan program MBG. Ia menilai, jika operasional dilakukan tanpa standar dan izin yang sah, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas yang berdampak pada kesehatan publik memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Ironisnya, saat tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi, Ketua SPPG Sindangmulya maupun pihak yayasan justru sulit dikonfirmasi dan terkesan menghindar. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, terlebih kegiatan tersebut bersumber dari anggaran negara.

Baca Juga:  Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Ancam Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan Terkait Video MBG

“Jangan coba-coba menghindar. Ini uang rakyat, hasil pungutan pajak. Program MBG bukan milik pribadi atau yayasan, ini milik negara dan rakyat,” tegas Carim.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Carim secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan BGN Pusat untuk segera melakukan audit hukum dan teknis secara menyeluruh, meliputi perizinan, standar kesehatan, pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Tak hanya itu, Carim juga menyoroti minimnya keterlibatan BUMDes Sindangmulya dalam pengelolaan maupun kerja sama program SPPG. Ia mempertanyakan alasan BUMDes sebagai badan usaha milik desa justru tidak dilibatkan, padahal program MBG seharusnya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan partisipasi desa.

“BUMDes itu instrumen resmi desa yang diatur undang-undang. Kalau BUMDes Sindangmulya tidak dilibatkan atau justru dipersulit, ada apa sebenarnya? Ini patut diduga ada praktik pengelolaan yang tidak transparan,” ujar Carim.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan peran BUMDes dalam mengelola potensi ekonomi dan program strategis di tingkat desa. Ia menilai, pengabaian peran BUMDes dapat mengarah pada pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Carim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pelaporan resmi, baik kepada inspektorat, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum, apabila tidak ada keterbukaan dan klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun yayasan pengelola.

“Kami minta satu hal sederhana: transparan. Tunjukkan perizinan, buka ruang kerja sama dengan BUMDes, dan patuhi hukum. Jangan lupa, MBG ini milik rakyat, dibiayai uang negara, bukan milik segelintir pihak,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Sinergi Membumi untuk Pendidikan Karawang: Program “Lapor Kang Cucu” Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pesantren Lestari Alam Qurani
Sosialisasi Satgas Citarum Harum 2026 Digelar di Dewisari, Fokus Normalisasi Sungai Cegah Banjir
Wakil Ketua BPD Sindangmulya Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes 2018–2026, Muncul Dugaan Pengelolaan Anggaran Bermasalah
CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari
BRI Tambah 47 Mesin CRM, Transaksi Nasabah Kini Makin Mudah.
Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026
30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat
Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:58

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:23

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:11

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:57

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:45

Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:22

Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08

Rapat Paripurna DPRD Karawang Tetapkan Dua Perda, Bahas Reses III dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru