Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Kepala Dusun Bojong Tugu Dua kini mengarah langsung pada dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asih Mintarsih. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut individu perangkat desa, melainkan diduga kuat adanya pembiaran sistematis yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Rabu, (21/01/2026).
Dugaan penggunaan ijazah milik Amad Sobari (31) oleh Husen (65) untuk menduduki jabatan Kepala Dusun merupakan indikasi awal adanya cacat administrasi serius. Dalam konteks ini, kepala desa sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib melakukan verifikasi dokumen. Kelalaian dalam verifikasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.
Fakta bahwa Husen sudah lama tidak aktif menjalankan tugas, namun tetap dibiarkan menjabat secara administratif, memperkuat dugaan adanya pembiaran jabatan kosong secara faktual. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mewajibkan kepala desa melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih serius lagi, dugaan pengalihan tugas Kepala Dusun kepada Rika (33), istri Husen, tanpa dasar hukum dan tanpa surat keputusan resmi, menunjukkan adanya praktik pemerintahan bayangan yang dibiarkan berjalan. Pembiaran terhadap orang yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan fungsi pemerintahan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang melalui kelalaian, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dampak dari maladministrasi tersebut dirasakan langsung oleh warga Dusun Bojong Tugu Dua. Pelayanan publik dinilai stagnan, tanpa inovasi, dan minim respons. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab utama mutu pelayanan di wilayahnya, termasuk di tingkat dusun.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa hasil penelusuran warga RT 17 hingga RT 21 menunjukkan penolakan kolektif terhadap kepemimpinan dusun saat ini. “Istri Husen tidak punya potensi dan tidak ada inisiatif membangun,” ujarnya. Ungkapan lokal “Heurin ku lengkah” mencerminkan runtuhnya legitimasi sosial akibat lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan bukti kegagalan pengawasan kepala desa.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan atau tindakan yang lahir dari proses administrasi cacat berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kepala desa yang terbukti melakukan atau membiarkan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan tidak memberikan keterangan yang substansial dengan alasan urusan pribadi. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik, yang justru menjadi kewajiban utama pejabat pemerintahan desa ketika menghadapi dugaan pelanggaran serius.
Atas dasar itu, publik mendesak agar pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan Ombudsman RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Jika terbukti adanya pembiaran, kelalaian jabatan, atau penyimpangan administrasi, maka sanksi hukum wajib ditegakkan. Pemerintahan desa bukan ruang kompromi keluarga atau kepentingan pribadi, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (LK)













Tinggalkan Balasan