Diduga Lakukan Maladministrasi dan Pembiaran Pelanggaran, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Disorot Tajam

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Kepala Dusun Bojong Tugu Dua kini mengarah langsung pada dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asih Mintarsih. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut individu perangkat desa, melainkan diduga kuat adanya pembiaran sistematis yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Rabu, (21/01/2026).

Dugaan penggunaan ijazah milik Amad Sobari (31) oleh Husen (65) untuk menduduki jabatan Kepala Dusun merupakan indikasi awal adanya cacat administrasi serius. Dalam konteks ini, kepala desa sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib melakukan verifikasi dokumen. Kelalaian dalam verifikasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Fakta bahwa Husen sudah lama tidak aktif menjalankan tugas, namun tetap dibiarkan menjabat secara administratif, memperkuat dugaan adanya pembiaran jabatan kosong secara faktual. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mewajibkan kepala desa melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih serius lagi, dugaan pengalihan tugas Kepala Dusun kepada Rika (33), istri Husen, tanpa dasar hukum dan tanpa surat keputusan resmi, menunjukkan adanya praktik pemerintahan bayangan yang dibiarkan berjalan. Pembiaran terhadap orang yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan fungsi pemerintahan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang melalui kelalaian, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dampak dari maladministrasi tersebut dirasakan langsung oleh warga Dusun Bojong Tugu Dua. Pelayanan publik dinilai stagnan, tanpa inovasi, dan minim respons. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab utama mutu pelayanan di wilayahnya, termasuk di tingkat dusun.

Baca Juga:  Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa hasil penelusuran warga RT 17 hingga RT 21 menunjukkan penolakan kolektif terhadap kepemimpinan dusun saat ini. “Istri Husen tidak punya potensi dan tidak ada inisiatif membangun,” ujarnya. Ungkapan lokal “Heurin ku lengkah” mencerminkan runtuhnya legitimasi sosial akibat lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan bukti kegagalan pengawasan kepala desa.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan atau tindakan yang lahir dari proses administrasi cacat berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kepala desa yang terbukti melakukan atau membiarkan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan tidak memberikan keterangan yang substansial dengan alasan urusan pribadi. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik, yang justru menjadi kewajiban utama pejabat pemerintahan desa ketika menghadapi dugaan pelanggaran serius.

Atas dasar itu, publik mendesak agar pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan Ombudsman RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Jika terbukti adanya pembiaran, kelalaian jabatan, atau penyimpangan administrasi, maka sanksi hukum wajib ditegakkan. Pemerintahan desa bukan ruang kompromi keluarga atau kepentingan pribadi, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (LK)

Berita Terkait

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:07

Bhikkhu dan Puluhan Samanera Gelar Pindapata di Vihara Buddha Loka Karawang, Pererat Kebersamaan Umat

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:26

Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33

Iduladha 1447 H, Masjid Al-Ikhlas Grand Kedung Waringin Bagikan Daging Kurban dari 2 Sapi dan 5 Domba kepada Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:28

Umat Buddha di Karawang Gelar Fang Shen dan Aksi Ekoteologi di Sungai Leuweung Sereuh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:17

Ratusan Umat Buddha dari Tangerang Kunjungi Karawang, Vihara Buddha Loka Jadi Pusat Kegiatan Spiritual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:25

Wabup Karawang Terima Kunjungan Waketum Partai NasDem, Resmikan Ruang Belajar Baru di Ponpes Annihayah

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:38

Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar di GOR Disdikbud Karawang, Perkuat Iman dan ASN Berakhlak

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:51

Warga Plawad Arevo Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Dorong Muhasabah dan Penguatan Iman

Berita Terbaru