Diduga Lakukan Maladministrasi dan Pembiaran Pelanggaran, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Disorot Tajam

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Kepala Dusun Bojong Tugu Dua kini mengarah langsung pada dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asih Mintarsih. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut individu perangkat desa, melainkan diduga kuat adanya pembiaran sistematis yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Rabu, (21/01/2026).

Dugaan penggunaan ijazah milik Amad Sobari (31) oleh Husen (65) untuk menduduki jabatan Kepala Dusun merupakan indikasi awal adanya cacat administrasi serius. Dalam konteks ini, kepala desa sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib melakukan verifikasi dokumen. Kelalaian dalam verifikasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Fakta bahwa Husen sudah lama tidak aktif menjalankan tugas, namun tetap dibiarkan menjabat secara administratif, memperkuat dugaan adanya pembiaran jabatan kosong secara faktual. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mewajibkan kepala desa melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih serius lagi, dugaan pengalihan tugas Kepala Dusun kepada Rika (33), istri Husen, tanpa dasar hukum dan tanpa surat keputusan resmi, menunjukkan adanya praktik pemerintahan bayangan yang dibiarkan berjalan. Pembiaran terhadap orang yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan fungsi pemerintahan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang melalui kelalaian, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dampak dari maladministrasi tersebut dirasakan langsung oleh warga Dusun Bojong Tugu Dua. Pelayanan publik dinilai stagnan, tanpa inovasi, dan minim respons. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab utama mutu pelayanan di wilayahnya, termasuk di tingkat dusun.

Baca Juga:  Tegas! API Bakal Somasi Dinas PUPR Karawang Soal Dugaan "Penyanderaan" Dokumen Perizinan TNM

Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa hasil penelusuran warga RT 17 hingga RT 21 menunjukkan penolakan kolektif terhadap kepemimpinan dusun saat ini. “Istri Husen tidak punya potensi dan tidak ada inisiatif membangun,” ujarnya. Ungkapan lokal “Heurin ku lengkah” mencerminkan runtuhnya legitimasi sosial akibat lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan bukti kegagalan pengawasan kepala desa.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan atau tindakan yang lahir dari proses administrasi cacat berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kepala desa yang terbukti melakukan atau membiarkan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan tidak memberikan keterangan yang substansial dengan alasan urusan pribadi. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik, yang justru menjadi kewajiban utama pejabat pemerintahan desa ketika menghadapi dugaan pelanggaran serius.

Atas dasar itu, publik mendesak agar pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan Ombudsman RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Jika terbukti adanya pembiaran, kelalaian jabatan, atau penyimpangan administrasi, maka sanksi hukum wajib ditegakkan. Pemerintahan desa bukan ruang kompromi keluarga atau kepentingan pribadi, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (LK)

Berita Terkait

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Musran VI Dapil II Digelar Serentak, DPC PDI Perjuangan Karawang Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 13:47

Normalisasi Kaliapur di Batujaya Mulai Disosialisasikan, 117 Bangunan Liar Jadi Target Penertiban

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru