Polemik Sengketa Lahan Sekolah di Rengasdengklok Selatan Kian Memanas, FKUB Desak Negara Hadir Selamatkan Hak Pendidikan Anak

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik sengketa lahan sekolah dasar yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 1 RT 49 RW 11, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali memanas dan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Persoalan yang berlarut-larut ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius negara dalam melindungi hak dasar pendidikan anak-anak.

Sengketa bermula dari tidak tuntasnya proses sertifikasi tanah wakaf sekolah dalam kurun waktu yang sangat panjang. Hingga kini, status tanah sekolah masih tercatat atas nama pemilik pertama, sementara legalitas wakaf yang menjadi dasar keberadaan sekolah tak kunjung diselesaikan. Kondisi ini memicu rencana ahli waris untuk kembali menggembok gedung sekolah, sebagaimana pernah terjadi sekitar tahun 2020 lalu.

Padahal, pihak ahli waris menegaskan tidak pernah berniat mengambil kembali lahan tersebut. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum berupa sertifikat wakaf agar keberadaan sekolah memiliki dasar legal yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Namun, lambannya penyelesaian administrasi justru menyeret persoalan ini ke titik krisis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman penggembokan ulang gedung sekolah jelas menjadi alarm bahaya. Jika itu terjadi, aktivitas belajar mengajar akan kembali terhenti dan anak-anak didik menjadi korban langsung dari tarik-ulur persoalan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan sejak lama.

Kritik keras pun diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, DPRD Kabupaten Karawang khususnya Komisi IV, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiga institusi tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan persoalan krusial yang menyangkut masa depan pendidikan.

Menanggapi situasi tersebut, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) angkat bicara. Sekretaris Umum Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, menyampaikan kecaman tegas terhadap lambannya penanganan sengketa lahan sekolah tersebut.

Baca Juga:  Ketua KNPI kabupaten Karawang Faizal Muhammad Hadiri dan Moderatori Legislatif School 2025 di Unsika

“Ini persoalan serius dan tidak bisa lagi ditunda. Jangan sampai anak-anak didik menjadi korban dari kelalaian birokrasi. Sekolah adalah fasilitas publik yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Negara wajib hadir dan menyelesaikan masalah ini, bukan justru membiarkannya berlarut-larut,” tegas Nana Satria Permana pada Jum’at (16/01/2026).

Nana juga menegaskan bahwa FKUB mendesak Dinas Pendidikan, DPRD Komisi IV, dan BPN untuk segera turun langsung ke lapangan dan memfasilitasi penyelesaian sertifikat wakaf sesuai dengan keinginan ahli waris.

“Ahli waris tidak menuntut macam-macam, mereka hanya meminta kepastian hukum berupa sertifikat wakaf. Ini seharusnya bisa diselesaikan jika ada keseriusan dan keberpihakan kepada kepentingan pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, FKUB menilai bahwa pembiaran terhadap konflik ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi. Sengketa administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak belajar anak-anak.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Amanat tersebut menjadi ironi ketika sekolah justru terancam ditutup akibat kelalaian dan ketidakseriusan para pemangku kebijakan.

FKUB menegaskan, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan administrasi, apalagi jika dampaknya adalah masa depan anak-anak.

“Jangan anak-anak didik jadi korban,” tegas FKUB, sembari mendesak semua pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab menyelesaikan sengketa lahan sekolah di Rengasdengklok Selatan secara adil dan bermartabat.

Berita Terkait

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan
364 ASN Dilantik di Karawang, Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Utama
Satgas Pelajar Disdikbud Karawang Amankan 16 Siswa dari Luar Daerah di Bundaran Kepuh
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Pendidikan Demokrasi Bersama Siswa SMKN 1 Cilebar
Jelang hari pertama masuk sekolah,Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Pastikan Uang Rakyat Digunakan Secara Berkualitas
PPI Karawang Peringati Hari Jadi ke-36 dengan Santunan Yatim Piatu dan Donor Darah
CSR Indomaret Menyentuh Sekolah, Wakil Bupati Karawang Apresiasi Program Edukatif
Kang Pipik Bekali Siswa SMK Muda Cikampek Pendidikan Politik dan Sikap Kritis
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:57

Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎

Minggu, 12 April 2026 - 05:49

Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya

Sabtu, 11 April 2026 - 06:01

HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule

Jumat, 10 April 2026 - 04:57

PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

DPRD Karawang Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan

Kamis, 9 April 2026 - 06:06

Musrenbang RKPD Karawang 2027 Tekankan Kolaborasi dan Optimalisasi Potensi Daerah

Senin, 6 April 2026 - 05:12

Kapolsek Purwasari Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, 5 April 2026 - 15:07

Warga Palumbonsari Gotong Royong Bersihkan Sungai Cilamaran, Cegah Penyebaran DBD

Berita Terbaru