Realisasi Dana Desa BUMDes 2025 di Darawolong Diduga Baru Dilakukan Awal 2026, Perlu Klarifikasi

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Realisasi Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi dana tersebut diduga baru dilakukan pada awal Tahun 2026.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes sejatinya merupakan bagian dari anggaran tahunan yang penggunaannya harus sesuai dengan Tahun Anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun wajib dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya setelah dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila Dana Desa BUMDes Tahun 2025 direalisasikan pada Tahun 2026 tanpa melalui mekanisme SILPA dan tidak dimasukkan dalam APBDes 2026 atau Perubahan APBDes, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi asas akuntabilitas, transparansi, dan asas tahunan anggaran.

Baca Juga:  Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selain itu, penyertaan modal BUMDes juga diwajibkan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal, serta mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui rekening resmi BUMDes, disertai pertanggungjawaban yang terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Darawolong terkait mekanisme pencatatan anggaran, dasar hukum penyertaan modal, serta waktu pasti realisasi dana BUMDes tersebut.

Redaksi Lintaskarawang.com telah menyiapkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Darawolong guna memperoleh penjelasan langsung, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan penyajian informasi yang berimbang kepada publik.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten Karawang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Darawolong.

(LK)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:11

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:57

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:45

Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:30

Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:24

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum

Berita Terbaru