Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal tidak sekadar dipertahankan, tetapi direvisi dan diperkuat dengan regulasi turunan yang memberikan imbal jasa yang jelas dan konkret bagi perusahaan yang berkomitmen merekrut warga lokal. Kamis (15/01/2026).

Menurut Mr KiM, kewajiban komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non-lokal tidak serta-merta bersifat diskriminatif dalam konteks hukum. Regulasi tersebut justru memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang sah, yakni memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat serta menekan angka pengangguran lokal.

Namun demikian, Mr KiM menilai pendekatan kewajiban semata belum cukup efektif apabila tidak diimbangi dengan skema insentif yang mendorong kepatuhan dunia usaha. Oleh karena itu, revisi Perda perlu diarahkan pada penguatan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang mendukung kebijakan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Mr KiM antara lain subsidi upah atau insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut dan mempertahankan pekerja lokal secara berkelanjutan. Skema tersebut dinilai mampu meringankan beban operasional perusahaan sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

Selain itu, Mr KiM juga mendorong adanya pengurangan biaya sosial bagi perusahaan yang mampu mempertahankan pekerja lokal dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.

Tidak hanya bagi perusahaan besar, Mr KiM menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro juga perlu mendapat perhatian melalui pinjaman murah atau fasilitasi kredit bagi pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.

“Perda tenaga kerja lokal sejatinya bukan untuk menutup ruang bagi pekerja non-lokal, melainkan untuk menciptakan keadilan kesempatan kerja bagi warga setempat tanpa mengorbankan iklim investasi,” tegas Mr KiM.

Ia menambahkan, regulasi tenaga kerja lokal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Jika Perda ini direvisi dengan pendekatan insentif dan imbal jasa yang jelas, maka akan tercipta simbiosis yang sehat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Investasi tetap berjalan, sementara kesejahteraan warga Karawang juga meningkat,” pungkas Nurdin Syam (Mr KiM).

(LK)

Berita Terkait

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Petani dan DPRD Bersihkan Irigasi di Depan Kantor Kecamatan, Aparatur Kecamatan Rawamerta Jadi Sorotan
Pasokan Listrik Jawa Barat Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Telah Pulih
Pungutan Pelepasan dan Pendaftaran SMP di SDN Karyasari 1 Disorot, Wali Murid Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya
PLN UP3 Karawang Terima Audiensi FMKN, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan
GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:17

DPRD Karawang Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bedah Pasal Demi Pasal

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Berita Terbaru