Karawang | Lintaskarawang.com – Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal tidak sekadar dipertahankan, tetapi direvisi dan diperkuat dengan regulasi turunan yang memberikan imbal jasa yang jelas dan konkret bagi perusahaan yang berkomitmen merekrut warga lokal. Kamis (15/01/2026).
Menurut Mr KiM, kewajiban komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non-lokal tidak serta-merta bersifat diskriminatif dalam konteks hukum. Regulasi tersebut justru memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang sah, yakni memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat serta menekan angka pengangguran lokal.
Namun demikian, Mr KiM menilai pendekatan kewajiban semata belum cukup efektif apabila tidak diimbangi dengan skema insentif yang mendorong kepatuhan dunia usaha. Oleh karena itu, revisi Perda perlu diarahkan pada penguatan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang mendukung kebijakan tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Mr KiM antara lain subsidi upah atau insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut dan mempertahankan pekerja lokal secara berkelanjutan. Skema tersebut dinilai mampu meringankan beban operasional perusahaan sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.
Selain itu, Mr KiM juga mendorong adanya pengurangan biaya sosial bagi perusahaan yang mampu mempertahankan pekerja lokal dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.
Tidak hanya bagi perusahaan besar, Mr KiM menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro juga perlu mendapat perhatian melalui pinjaman murah atau fasilitasi kredit bagi pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.
“Perda tenaga kerja lokal sejatinya bukan untuk menutup ruang bagi pekerja non-lokal, melainkan untuk menciptakan keadilan kesempatan kerja bagi warga setempat tanpa mengorbankan iklim investasi,” tegas Mr KiM.
Ia menambahkan, regulasi tenaga kerja lokal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
“Jika Perda ini direvisi dengan pendekatan insentif dan imbal jasa yang jelas, maka akan tercipta simbiosis yang sehat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Investasi tetap berjalan, sementara kesejahteraan warga Karawang juga meningkat,” pungkas Nurdin Syam (Mr KiM).
(LK)













Tinggalkan Balasan