Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal tidak sekadar dipertahankan, tetapi direvisi dan diperkuat dengan regulasi turunan yang memberikan imbal jasa yang jelas dan konkret bagi perusahaan yang berkomitmen merekrut warga lokal. Kamis (15/01/2026).

Menurut Mr KiM, kewajiban komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non-lokal tidak serta-merta bersifat diskriminatif dalam konteks hukum. Regulasi tersebut justru memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang sah, yakni memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat serta menekan angka pengangguran lokal.

Namun demikian, Mr KiM menilai pendekatan kewajiban semata belum cukup efektif apabila tidak diimbangi dengan skema insentif yang mendorong kepatuhan dunia usaha. Oleh karena itu, revisi Perda perlu diarahkan pada penguatan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang mendukung kebijakan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Mr KiM antara lain subsidi upah atau insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut dan mempertahankan pekerja lokal secara berkelanjutan. Skema tersebut dinilai mampu meringankan beban operasional perusahaan sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di UBP Karawang

Selain itu, Mr KiM juga mendorong adanya pengurangan biaya sosial bagi perusahaan yang mampu mempertahankan pekerja lokal dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.

Tidak hanya bagi perusahaan besar, Mr KiM menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro juga perlu mendapat perhatian melalui pinjaman murah atau fasilitasi kredit bagi pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.

“Perda tenaga kerja lokal sejatinya bukan untuk menutup ruang bagi pekerja non-lokal, melainkan untuk menciptakan keadilan kesempatan kerja bagi warga setempat tanpa mengorbankan iklim investasi,” tegas Mr KiM.

Ia menambahkan, regulasi tenaga kerja lokal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Jika Perda ini direvisi dengan pendekatan insentif dan imbal jasa yang jelas, maka akan tercipta simbiosis yang sehat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Investasi tetap berjalan, sementara kesejahteraan warga Karawang juga meningkat,” pungkas Nurdin Syam (Mr KiM).

(LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:58

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:52

BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:23

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:11

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:57

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Berita Terbaru