Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal tidak sekadar dipertahankan, tetapi direvisi dan diperkuat dengan regulasi turunan yang memberikan imbal jasa yang jelas dan konkret bagi perusahaan yang berkomitmen merekrut warga lokal. Kamis (15/01/2026).

Menurut Mr KiM, kewajiban komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non-lokal tidak serta-merta bersifat diskriminatif dalam konteks hukum. Regulasi tersebut justru memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang sah, yakni memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat serta menekan angka pengangguran lokal.

Namun demikian, Mr KiM menilai pendekatan kewajiban semata belum cukup efektif apabila tidak diimbangi dengan skema insentif yang mendorong kepatuhan dunia usaha. Oleh karena itu, revisi Perda perlu diarahkan pada penguatan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang mendukung kebijakan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Mr KiM antara lain subsidi upah atau insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut dan mempertahankan pekerja lokal secara berkelanjutan. Skema tersebut dinilai mampu meringankan beban operasional perusahaan sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Mulyanah: Langkah Hukum Ditempuh Jika Dokumen Tak Dikembalikan

Selain itu, Mr KiM juga mendorong adanya pengurangan biaya sosial bagi perusahaan yang mampu mempertahankan pekerja lokal dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.

Tidak hanya bagi perusahaan besar, Mr KiM menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro juga perlu mendapat perhatian melalui pinjaman murah atau fasilitasi kredit bagi pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.

“Perda tenaga kerja lokal sejatinya bukan untuk menutup ruang bagi pekerja non-lokal, melainkan untuk menciptakan keadilan kesempatan kerja bagi warga setempat tanpa mengorbankan iklim investasi,” tegas Mr KiM.

Ia menambahkan, regulasi tenaga kerja lokal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Jika Perda ini direvisi dengan pendekatan insentif dan imbal jasa yang jelas, maka akan tercipta simbiosis yang sehat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Investasi tetap berjalan, sementara kesejahteraan warga Karawang juga meningkat,” pungkas Nurdin Syam (Mr KiM).

(LK)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru