Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal tidak sekadar dipertahankan, tetapi direvisi dan diperkuat dengan regulasi turunan yang memberikan imbal jasa yang jelas dan konkret bagi perusahaan yang berkomitmen merekrut warga lokal. Kamis (15/01/2026).

Menurut Mr KiM, kewajiban komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non-lokal tidak serta-merta bersifat diskriminatif dalam konteks hukum. Regulasi tersebut justru memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang sah, yakni memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat serta menekan angka pengangguran lokal.

Namun demikian, Mr KiM menilai pendekatan kewajiban semata belum cukup efektif apabila tidak diimbangi dengan skema insentif yang mendorong kepatuhan dunia usaha. Oleh karena itu, revisi Perda perlu diarahkan pada penguatan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang mendukung kebijakan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Mr KiM antara lain subsidi upah atau insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut dan mempertahankan pekerja lokal secara berkelanjutan. Skema tersebut dinilai mampu meringankan beban operasional perusahaan sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  PERUMDAM Tirta Tarum Rayakan HUT ke-37 dengan Komitmen Tingkatkan Layanan

Selain itu, Mr KiM juga mendorong adanya pengurangan biaya sosial bagi perusahaan yang mampu mempertahankan pekerja lokal dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal.

Tidak hanya bagi perusahaan besar, Mr KiM menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro juga perlu mendapat perhatian melalui pinjaman murah atau fasilitasi kredit bagi pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.

“Perda tenaga kerja lokal sejatinya bukan untuk menutup ruang bagi pekerja non-lokal, melainkan untuk menciptakan keadilan kesempatan kerja bagi warga setempat tanpa mengorbankan iklim investasi,” tegas Mr KiM.

Ia menambahkan, regulasi tenaga kerja lokal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Jika Perda ini direvisi dengan pendekatan insentif dan imbal jasa yang jelas, maka akan tercipta simbiosis yang sehat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Investasi tetap berjalan, sementara kesejahteraan warga Karawang juga meningkat,” pungkas Nurdin Syam (Mr KiM).

(LK)

Berita Terkait

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:16

Sekolah Negeri Tak Boleh Jual LKS? Dugaan Buku Rp15 Ribu di Karawang Memicu Tanda Tanya Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Berita Terbaru