Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Negeri Sampalan 1 diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua murid dengan dalih keperluan pengambilan raport. Praktik tersebut menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid kelas 1 yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp20.000 untuk keperluan fotokopi dan Rp40.000 untuk sampul raport, sehingga total pungutan mencapai Rp60.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi orang tua murid saat pengambilan raport.

“Alasannya untuk biaya fotokopi dan sampul raport anak saya kelas 1, kalau kelas 2 sampai kelas 6 sih hanya 20 ribu sebelum semesteran” ujar wali murid kepada Lintaskarawang.com, Jum’at (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pungutan tersebut patut dipertanyakan karena secara tegas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, yang menyatakan bahwa seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pengadaan raport, fotokopi administrasi pembelajaran, serta perlengkapan penilaian siswa, wajib dibiayai dari Dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua murid.

Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dijelaskan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah secara rutin, termasuk pengadaan bahan administrasi pembelajaran dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Dengan demikian, pungutan dengan alasan apa pun yang berkaitan dengan raport dinilai tidak dibenarkan.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Baca Juga:  Belajar Menganalisa Hukum dengan Cermat

Lebih jauh, pungutan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika bersifat wajib dan disertai tekanan secara tidak langsung. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Masyarakat dan orang tua murid pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SDN Sampalan 1. Pengawasan dinilai penting agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari pungutan tidak sah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas biaya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SDN Sampalan 1 Wahidin menyatakan belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia mengaku saat ini masih bertugas di SDN Sampalan 2 dan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi internal terkait informasi yang disampaikan.

“Belum tahu, karena belum ada konfirmasi. Saya saat ini masih di SDN Sampalan 2, nanti akan saya konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

(LK)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27