Karawang, Lintaskarawang.com – Yoga Muhammad, putra daerah Desa Purwadana sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) periode 2024–2025, angkat bicara terkait tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai bertindak sepihak dalam proses persiapan normalisasi aliran sungai PJT II di wilayah Telukjambe Timur. Yoga menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melangkahi kewenangan administratif, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga Purwadana.
Menurut Yoga, tindakan yang dilakukan Kades Wadas itu seolah-olah menunjukkan legitimasi pribadi hanya karena kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat. “Ini bukan soal politik atau kedekatan personal, ini soal tata kelola pemerintahan dan keselamatan masyarakat. Tindakan yang dilakukan saudara Jujun jelas tidak melalui koordinasi resmi, padahal aturan dan hierarki pemerintahan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya, pada Selasa (18/11/2025).
Yoga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, mengatur dengan jelas bahwa setiap Kepala Desa wajib menjunjung asas koordinatif, partisipatif, dan transparan. Setiap tindakan juga tidak boleh mengganggu kewenangan desa lain. Hal ini, katanya, telah dilanggar oleh tindakan sepihak yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Yoga mengingatkan bahwa regulasi mengenai tata kelola wilayah juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintahan harus sesuai dengan batas kewenangan wilayah serta wajib memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Tindakan lintas wilayah wajib melalui mekanisme koordinasi vertikal maupun horizontal. Tidak boleh asal bergerak begitu saja,” jelas Yoga.
Ia juga menyoroti kondisi ekologis Desa Purwadana yang sudah lama rawan banjir akibat dua aliran besar, yaitu Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Situasi diperparah oleh pembangunan interchange yang menyebabkan penyumbatan aliran dari Desa Sukamakmur, sehingga air meluap ke Purwadana. Dalam kondisi seperti ini, setiap tindakan di sekitar sungai harus tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang mewajibkan adanya analisis dampak, kajian risiko banjir, dan koordinasi antarwilayah.
“Dengan tambahan aliran baru yang hendak dimasukkan melalui proses normalisasi tersebut, ke mana lagi air akan dialirkan? Apakah keselamatan warga Purwadana kembali harus menjadi korban?” tanya Yoga.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Purwadana sama sekali tidak menolak program pemerintah. Namun, koordinasi resmi, kajian dampak, dan perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yoga menyampaikan empat poin sikap tegas:
1. Setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur resmi, seperti surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak sesuai amanat UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.
2. Keselamatan masyarakat Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 UU Pemda tentang perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
3. Kepala Desa Wadas wajib menghormati batas kewenangan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Desa.
4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sungai sesuai regulasi, serta tidak memperburuk risiko banjir di wilayah Purwadana.
Yoga menegaskan bahwa sebagai pemuda Desa Purwadana, ia bersama pemuda lainnya siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Namun, ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila kebijakan yang muncul justru mengancam keselamatan warga.
“Jika ada program yang menguntungkan masyarakat, kami dukung. Tetapi jika ada program yang mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” tutupnya. (LK)













Tinggalkan Balasan