Normalisasi Tanpa Koordinasi, Keselamatan Warga Purwadana Terancam?

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoga Muhammad

Yoga Muhammad

Karawang, Lintaskarawang.com – Yoga Muhammad, putra daerah Desa Purwadana sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) periode 2024–2025, angkat bicara terkait tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai bertindak sepihak dalam proses persiapan normalisasi aliran sungai PJT II di wilayah Telukjambe Timur. Yoga menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melangkahi kewenangan administratif, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga Purwadana.

Menurut Yoga, tindakan yang dilakukan Kades Wadas itu seolah-olah menunjukkan legitimasi pribadi hanya karena kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat. “Ini bukan soal politik atau kedekatan personal, ini soal tata kelola pemerintahan dan keselamatan masyarakat. Tindakan yang dilakukan saudara Jujun jelas tidak melalui koordinasi resmi, padahal aturan dan hierarki pemerintahan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya, pada Selasa (18/11/2025).

Yoga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27, mengatur dengan jelas bahwa setiap Kepala Desa wajib menjunjung asas koordinatif, partisipatif, dan transparan. Setiap tindakan juga tidak boleh mengganggu kewenangan desa lain. Hal ini, katanya, telah dilanggar oleh tindakan sepihak yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Yoga mengingatkan bahwa regulasi mengenai tata kelola wilayah juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintahan harus sesuai dengan batas kewenangan wilayah serta wajib memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Tindakan lintas wilayah wajib melalui mekanisme koordinasi vertikal maupun horizontal. Tidak boleh asal bergerak begitu saja,” jelas Yoga.

Ia juga menyoroti kondisi ekologis Desa Purwadana yang sudah lama rawan banjir akibat dua aliran besar, yaitu Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Situasi diperparah oleh pembangunan interchange yang menyebabkan penyumbatan aliran dari Desa Sukamakmur, sehingga air meluap ke Purwadana. Dalam kondisi seperti ini, setiap tindakan di sekitar sungai harus tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang mewajibkan adanya analisis dampak, kajian risiko banjir, dan koordinasi antarwilayah.

Baca Juga:  Disdukcapil Karawang Tambah Gerai Pelayanan, Dekatkan Layanan Administrasi ke Masyarakat

“Dengan tambahan aliran baru yang hendak dimasukkan melalui proses normalisasi tersebut, ke mana lagi air akan dialirkan? Apakah keselamatan warga Purwadana kembali harus menjadi korban?” tanya Yoga.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Purwadana sama sekali tidak menolak program pemerintah. Namun, koordinasi resmi, kajian dampak, dan perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yoga menyampaikan empat poin sikap tegas:

1. Setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur resmi, seperti surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak sesuai amanat UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.

2. Keselamatan masyarakat Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 UU Pemda tentang perlindungan masyarakat dari risiko bencana.

3. Kepala Desa Wadas wajib menghormati batas kewenangan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Desa.

4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sungai sesuai regulasi, serta tidak memperburuk risiko banjir di wilayah Purwadana.

Yoga menegaskan bahwa sebagai pemuda Desa Purwadana, ia bersama pemuda lainnya siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Namun, ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila kebijakan yang muncul justru mengancam keselamatan warga.

“Jika ada program yang menguntungkan masyarakat, kami dukung. Tetapi jika ada program yang mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” tutupnya. (LK)

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 44 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru