Karawang, Lintaskarawang.com – Kinerja Pemerintah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam beberapa pekan terakhir, muncul kejanggalan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 yang dinilai tertinggal jauh dibanding desa-desa lain di wilayah yang sama.
Dari total 12 desa di Kecamatan Kutawaluya, tercatat 11 desa telah menuntaskan penyerapan Dana Desa tahap I secara seratus persen. Namun, Desa Mulyajaya justru tertinggal dengan capaian yang baru sekitar 30 persen. Akibatnya, pencairan Dana Desa tahap II pun belum bisa dilakukan, sementara desa lain sudah mulai melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber internal menyebutkan, sejumlah program prioritas tahap I di Desa Mulyajaya hingga kini belum terealisasi, salah satunya pengadaan mobil ambulans senilai Rp197 juta. Ironisnya, bukan hanya ambulans yang belum jelas wujudnya, bahkan aksesoris pendukungnya yang dianggarkan senilai Rp20.544.000 pun tidak tampak di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan desa yang seharusnya transparan dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan, pihak Pemerintah Desa Mulyajaya sempat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk melakukan musyawarah. Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa tindak lanjut persoalan ini diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Inspektorat justru kembali menyerahkan kasus tersebut kepada DPMD dan pihak Kecamatan Kutawaluya.
Saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025), Kasi PMD Kecamatan Kutawaluya, Neni, dan Camat Kutawaluya pada Jumat (7/11/2025), membenarkan bahwa berdasarkan arahan DPMD dan Inspektorat, pihak desa diperbolehkan melakukan review atau perubahan pengajuan Dana Desa tahap I yang belum terealisasi, termasuk pengadaan ambulans dan aksesorisnya. Namun keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan masyarakat.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa dana untuk pengadaan ambulans tersebut mungkin sudah tidak utuh atau bahkan telah digunakan untuk keperluan lain. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Pemerintah Desa Mulyajaya sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan ambulans melalui jalur APBN dalam Dana Desa tahap I 2025 yang diketahui tidak direalisasikan. Namun, ketika pengajuan tersebut disetujui dan dianggarkan dalam DD tahap I, hingga kini tidak ada realisasi apa pun.
Kini, pihak desa malah mengajukan perubahan kegiatan dari pengadaan ambulans menjadi pembangunan jalan lingkungan (jalin). Langkah ini dinilai janggal dan patut dipertanyakan urgensinya. Jika memang ambulans tidak dibutuhkan, mengapa sejak awal diajukan dan sudah dialokasikan anggarannya?
Lebih jauh lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proposal pengadaan ambulans itu tidak menentukan jenis atau merek kendaraan tertentu, seperti APV. Artinya, pemerintah desa sebenarnya bisa menyesuaikan jenis mobil yang lebih ekonomis seperti Wuling atau merek lain sesuai dengan anggaran yang tersedia, yakni sekitar Rp197 juta ditambah aksesoris senilai Rp20 juta lebih.
Kecurigaan pun menguat bahwa ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Apakah uang untuk pengadaan ambulans masih ada? Ataukah sudah digunakan untuk hal lain? Pertanyaan-pertanyaan ini mengemuka di tengah publik yang menilai adanya indikasi kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak DPMD dan Inspektorat Karawang.
Publik berharap agar pihak Inspektorat dan DPMD tidak begitu mudah memberikan izin perubahan kegiatan tanpa melakukan telaah mendalam. Jangan sampai langkah “review” ini menjadi celah pembenaran atas dugaan penyimpangan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, bukan malah terkesan ada upaya “tutup mata dan telinga” demi melindungi kepentingan oknum kepala desa. (LK).













Tinggalkan Balasan