INSPEKTORAT KARAWANG TINDAK LANJUTI PENGADUAN PUNGLI DI SEKOLAH

Doc. Istimewa Inspektorat Karawang
Doc. Istimewa Inspektorat Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – 27 Februari 2025, Inspektorat Kabupaten Karawang menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah negeri, menyusul instruksi Bupati Karawang yang menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Laporan terkait dugaan pungli ini diterima melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan pesan WhatsApp Tim Saber Pungli. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Karawang segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah sekolah untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Beberapa sekolah yang telah menindaklanjuti aduan tersebut antara lain SDN Pucung III, SDN Purwadana I, SDN Sukasari I, SMPN II Kotabaru, SMPN II Telukjambe Barat, SDN Karanglinggar II, dan SDN Sukaluyu IV. Sekolah-sekolah ini telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli serta diberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku.

Inspektorat Karawang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar. Setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di sekolah negeri harus dihentikan demi melindungi hak-hak peserta didik dan orang tua.

Selain pemeriksaan, sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungli juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi praktik serupa. Jika masih ditemukan adanya pungutan liar setelah pembinaan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait pungli di sekolah. Jika ada bukti pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan,” ujar perwakilan Inspektorat Kabupaten Karawang.

Masyarakat, terutama orang tua siswa, diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli di lingkungan sekolah melalui kanal resmi yang telah disediakan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar di sekolah negeri sehingga pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya sesuai dengan aturan yang berlaku dapat benar-benar terwujud. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *