Dana Desa Tahap II di Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Belum Cair, Ada Apa?

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com — Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari pelaksanaan penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karawang. Kali ini, persoalan muncul dari Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya. Berdasarkan pengakuan langsung dari perangkat desa setempat, hingga pertengahan Oktober 2025, Dana Desa (DD) Tahap II belum juga cair. Pertanyaannya, ada apa?

Keterlambatan pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena banyak program pembangunan dan pemberdayaan desa yang bergantung pada dana tersebut. Padahal, sesuai ketentuan umum, penyaluran Dana Desa Tahap II seharusnya telah rampung antara bulan Agustus hingga awal September.

Lalu, apa penyebab sebenarnya? Apakah pihak desa lalai dalam proses administrasi, atau ada faktor lain yang menghambat pencairan ini? Dugaan pun bermunculan. Salah satunya, kemungkinan masih adanya kegiatan Tahap I yang belum terealisasi, sehingga menjadi alasan ditundanya pencairan Tahap II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan desa. Keterlambatan seperti ini bukan hanya menghambat realisasi kegiatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga:  Desa Mulyajaya Diduga Lamban Realisasikan Dana Desa, Warga Pertanyakan Transparansi

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak Kecamatan Batujaya terkait penyebab keterlambatan tersebut. Redaksi Lintaskarawang.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Batujaya pada Kamis (9/10), namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik sejatinya menjadi kunci dalam situasi seperti ini. Pemerintah desa wajib memberikan penjelasan kepada warganya terkait kendala yang terjadi, sementara pihak Kecamatan Batujaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang juga harus segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya “masalah serius” yang sengaja ditutup-tutupi. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi amanat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (LK)

Berita Terkait

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN
FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Berita ini 154 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15