Dana Desa Tahap II di Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Belum Cair, Ada Apa?

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com — Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari pelaksanaan penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karawang. Kali ini, persoalan muncul dari Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya. Berdasarkan pengakuan langsung dari perangkat desa setempat, hingga pertengahan Oktober 2025, Dana Desa (DD) Tahap II belum juga cair. Pertanyaannya, ada apa?

Keterlambatan pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena banyak program pembangunan dan pemberdayaan desa yang bergantung pada dana tersebut. Padahal, sesuai ketentuan umum, penyaluran Dana Desa Tahap II seharusnya telah rampung antara bulan Agustus hingga awal September.

Lalu, apa penyebab sebenarnya? Apakah pihak desa lalai dalam proses administrasi, atau ada faktor lain yang menghambat pencairan ini? Dugaan pun bermunculan. Salah satunya, kemungkinan masih adanya kegiatan Tahap I yang belum terealisasi, sehingga menjadi alasan ditundanya pencairan Tahap II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan desa. Keterlambatan seperti ini bukan hanya menghambat realisasi kegiatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga:  Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan Pipik Taufik Dukung Petani Berdikari

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak Kecamatan Batujaya terkait penyebab keterlambatan tersebut. Redaksi Lintaskarawang.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Batujaya pada Kamis (9/10), namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik sejatinya menjadi kunci dalam situasi seperti ini. Pemerintah desa wajib memberikan penjelasan kepada warganya terkait kendala yang terjadi, sementara pihak Kecamatan Batujaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang juga harus segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya “masalah serius” yang sengaja ditutup-tutupi. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi amanat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (LK)

Berita Terkait

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
Berita ini 154 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru