Karawang | Lintaskarawang.com – Sikap Pemerintah Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah diterimanya Surat Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 27/LK-KONF/DVI/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, pihak desa tak kunjung memberikan jawaban terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Kondisi ini memicu kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, Kamis (29/1/2026).
Surat klarifikasi tersebut dikirim secara resmi oleh Lintaskarawang.com dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial media sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf (d). Klarifikasi dimaksud juga bertujuan memastikan kepatuhan pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun ironisnya, hingga batas waktu 3×24 jam yang ditetapkan, Kepala Desa Kalangsari memilih bungkam.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan dan Kemendesa PDTT, Dana Desa Kalangsari Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu sebesar Rp 1.466.010.000, dengan penyaluran Tahap I mencapai Rp 745.904.400 atau 100 persen. Dalam rincian anggaran tersebut, ditemukan sejumlah pos yang memunculkan kejanggalan serius, terutama tiga kegiatan pemeliharaan prasarana jalan desa yang masing-masing bernilai Rp 40.600.000 dengan jenis kegiatan identik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga kegiatan tersebut tidak disertai keterangan lokasi pekerjaan, volume, maupun bukti fisik yang dapat diverifikasi publik. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pola penganggaran seragam tanpa penjelasan rinci berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Tak kalah mencolok, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 153.144.900 juga tidak disertai penjelasan terbuka mengenai jenis usaha, laporan keuangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Padahal, Pasal 81 dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan BUMDes dikelola secara profesional, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat.
Sorotan lebih tajam tertuju pada Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.572.363.000 yang telah tersalurkan 100 persen. Dalam laporan anggaran, tercantum pos Penanggulangan Keadaan Mendesak senilai Rp 378.000.000. Angka yang tergolong sangat besar tersebut hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Jenis keadaan mendesak, penerima manfaat, hingga bukti realisasi kegiatan tak pernah dijelaskan.
Selain itu, ditemukan pula kegiatan pembangunan gapura/monumen/batas desa yang tercatat hingga tiga kali dalam satu tahun anggaran, serta kegiatan penyuluhan perlindungan anak yang juga dilaksanakan tiga kali dengan nominal identik. Namun, lagi-lagi tanpa dokumentasi dan laporan terbuka. Pola ini dinilai berpotensi melanggar asas kewajaran, kehati-hatian, serta tata kelola keuangan yang baik.
Hasil penelusuran lapangan redaksi juga menemukan baliho APBDes 2025 yang terpasang secara tidak informatif. Baliho tersebut hanya memuat gambaran umum pendapatan dan belanja tanpa rincian program dan realisasi kegiatan, sehingga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, Pasal 82 UU Desa serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi anggaran dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Bungkamnya Kepala Desa Kalangsari dalam merespons klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum dan potensi maladministrasi pengelolaan keuangan desa. Redaksi menegaskan, apabila klarifikasi tetap tidak diberikan, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum, mulai dari publikasi konfirmasi terbuka berkelanjutan, penyampaian laporan kepada DPMD Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah, hingga mendorong pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keterbukaan bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang—karena Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. (LK)













Tinggalkan Balasan