Desa Kalangsari Bungkam soal Dana Desa Rp Miliaran, Diduga Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Sikap Pemerintah Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah diterimanya Surat Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 27/LK-KONF/DVI/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, pihak desa tak kunjung memberikan jawaban terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Kondisi ini memicu kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, Kamis (29/1/2026).

Surat klarifikasi tersebut dikirim secara resmi oleh Lintaskarawang.com dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial media sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf (d). Klarifikasi dimaksud juga bertujuan memastikan kepatuhan pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun ironisnya, hingga batas waktu 3×24 jam yang ditetapkan, Kepala Desa Kalangsari memilih bungkam.

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan dan Kemendesa PDTT, Dana Desa Kalangsari Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu sebesar Rp 1.466.010.000, dengan penyaluran Tahap I mencapai Rp 745.904.400 atau 100 persen. Dalam rincian anggaran tersebut, ditemukan sejumlah pos yang memunculkan kejanggalan serius, terutama tiga kegiatan pemeliharaan prasarana jalan desa yang masing-masing bernilai Rp 40.600.000 dengan jenis kegiatan identik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga kegiatan tersebut tidak disertai keterangan lokasi pekerjaan, volume, maupun bukti fisik yang dapat diverifikasi publik. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pola penganggaran seragam tanpa penjelasan rinci berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Tak kalah mencolok, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 153.144.900 juga tidak disertai penjelasan terbuka mengenai jenis usaha, laporan keuangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Padahal, Pasal 81 dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan BUMDes dikelola secara profesional, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga:  IWO Karawang Gelar Audiensi Terbuka Desak Transparansi Dana Desa Kertamukti Tuntut Uji Petik Dana Desa

Sorotan lebih tajam tertuju pada Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.572.363.000 yang telah tersalurkan 100 persen. Dalam laporan anggaran, tercantum pos Penanggulangan Keadaan Mendesak senilai Rp 378.000.000. Angka yang tergolong sangat besar tersebut hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Jenis keadaan mendesak, penerima manfaat, hingga bukti realisasi kegiatan tak pernah dijelaskan.

Selain itu, ditemukan pula kegiatan pembangunan gapura/monumen/batas desa yang tercatat hingga tiga kali dalam satu tahun anggaran, serta kegiatan penyuluhan perlindungan anak yang juga dilaksanakan tiga kali dengan nominal identik. Namun, lagi-lagi tanpa dokumentasi dan laporan terbuka. Pola ini dinilai berpotensi melanggar asas kewajaran, kehati-hatian, serta tata kelola keuangan yang baik.

Hasil penelusuran lapangan redaksi juga menemukan baliho APBDes 2025 yang terpasang secara tidak informatif. Baliho tersebut hanya memuat gambaran umum pendapatan dan belanja tanpa rincian program dan realisasi kegiatan, sehingga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, Pasal 82 UU Desa serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi anggaran dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Bungkamnya Kepala Desa Kalangsari dalam merespons klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum dan potensi maladministrasi pengelolaan keuangan desa. Redaksi menegaskan, apabila klarifikasi tetap tidak diberikan, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum, mulai dari publikasi konfirmasi terbuka berkelanjutan, penyampaian laporan kepada DPMD Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah, hingga mendorong pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keterbukaan bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang—karena Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. (LK)

Berita Terkait

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 110 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:59

Reses H. Karsim di Kalangsurya: Aspirasi Pertanian hingga Infrastruktur Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:46

Diding Haryono Terima Hasil Pemilihan BPD Cidampa,Buka Peluang Maju Kembali Dengan Semangat Yang Tinggi

Berita Terbaru