Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik aktivitas galian di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) kembali menyeruak. Kali ini, Budi Santosa atau yang akrab disapa Lurah Totoang angkat bicara, menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan disposal tanah oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (VSM).
Isu ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang beberapa waktu lalu turun ke lokasi untuk melakukan penarikan pajak. Namun langkah itu memicu pro-kontra karena pihak pengusaha bersikeras aktivitas tersebut bukanlah objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Lurah Totoang justru mematahkan klaim itu. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan PT VSM bukan semata pekerjaan cut and fill, melainkan aktivitas galian yang menghasilkan transaksi jual beli tanah. “Jelas ini lebih mengarah pada tambang MBLB. Disposal tanah yang harusnya dibuang malah dijual ke pihak ketiga. Artinya ada keuntungan yang diperoleh, maka sudah seharusnya dikenakan pajak,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menguraikan konfigurasi teknis di lapangan yang memperkuat analisisnya. Menurut Totoang, framing yang menyebut aktivitas tersebut sebatas cut and fill hanyalah upaya mengaburkan fakta. “Cut and fill itu pekerjaan memindahkan tanah dalam satu lokasi proyek. Jika tanah dijual keluar, itu sudah masuk objek pajak MBLB sesuai Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” jelasnya.
Lurah Totoang menegaskan, UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah sudah gamblang menyebut tanah urug termasuk objek pajak daerah. Namun di lapangan, banyak praktik penyimpangan di mana tanah disposal justru diperjualbelikan tanpa tersentuh pungutan resmi. “Kasus PT VSM ini seperti ingin mengelabui aparat dengan branding cut and fill agar lepas dari kewajiban pajak,” sindirnya.
Ia juga menyinggung hasil pemantauan Satpol PP dan Bapenda Karawang yang menemukan kejanggalan di lokasi. Menurutnya, inilah alasan Pemkab turun langsung. “Kalau dibiarkan, PAD dari sektor pajak MBLB bisa bocor. Padahal sektor ini berpotensi besar menambah kas daerah,” ucapnya.
Lebih jauh, Lurah Totoang menyebut adanya diskresi Pemkab dengan memberi ruang pembayaran pajak secara bertahap. Langkah ini dinilainya lebih solutif ketimbang menghentikan kegiatan, namun tetap harus jelas nominal pajaknya. “Jangan hanya ribut soal isu pungli. Pertanyaannya, berapa nilai pajak MBLB dari tanah disposal yang dijual PT VSM ke berbagai daerah?” katanya tajam.
Ia menekankan, cut and fill bukan hanya soal teknis konstruksi, melainkan juga memiliki implikasi fiskal. Tanpa pengawasan, praktik ini menjadi celah kebocoran pajak. “Pengusaha diuntungkan, daerah buntung. Ini yang harus dihentikan,” tambahnya.
Di akhir, Lurah Totoang mendesak Pemkab Karawang membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi manipulasi disposal tanah yang lolos dari kewajiban pajak. “Kami akan terus mengawal. Jangan sampai PAD Karawang menguap hanya karena lemahnya regulasi dan pengawasan,” tandasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan