Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Salah satu kepala desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga nekat mengagunkan surat berharga milik sejumlah warga ke salah satu bank ternama demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jum’at (8/8/2025), sedikitnya delapan warga menjadi korban dalam kasus ini. Dokumen kepemilikan mereka awalnya dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, sebelum sempat diserahkan kepada pemilik sahnya, dokumen tersebut justru berpindah tangan dan berakhir di pihak bank.
Ironisnya, kepala desa diduga sempat memberikan iming-iming keuntungan kepada warga pemilik dokumen agar mau menunggu proses penyerahan. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Warga yang mencoba menagih kepastian justru mendapati bahwa dokumen mereka telah dijadikan agunan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum. Pengagunan surat milik orang lain tanpa izin tertulis dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana, mulai dari penipuan hingga penggelapan.
“Kalau benar ini dilakukan oleh kepala desa, itu jelas penyalahgunaan jabatan. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan tunggu laporan berlarut-larut,” tegas salah satu tokoh masyarakat Batujaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Publik mendesak Inspektorat Daerah untuk segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Langkah cepat dinilai penting agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di desa-desa lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara, warga yang merasa dirugikan tengah menimbang langkah hukum demi mengembalikan hak mereka.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kerugian warga bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Aparat penegak hukum di Karawang dituntut memberikan sinyal tegas bahwa jabatan bukanlah tameng untuk kebal dari jeratan hukum. (LK)













Tinggalkan Balasan