Mr. KiM Soroti Kasus Perzinahan yang Berubah Jadi Tuduhan Ruda Paksa: “Hormati Proses Hukum”

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan ruda paksa terhadap seorang mahasiswi 19 tahun di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke publik. Pelaku diduga merupakan guru ngaji sekaligus paman korban, berinisial J. Kasus ini semakin menjadi sorotan karena sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi oleh pihak Polsek Majalaya.

Menurut informasi, kedua belah pihak keluarga sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan jalan pernikahan antara pelaku dan korban. Namun, hanya satu hari setelah pernikahan, keduanya bercerai. Tak lama kemudian, kuasa hukum korban kembali mengangkat perkara ini ke ranah hukum dengan tuduhan pemerkosaan terhadap pelaku.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM, mengaku geram dengan kasus yang menjerat sosok yang disebut ustad atau guru ngaji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ustad adalah gelar mulia dari umat untuk tokoh pendidik agama. Kalau benar ini bukan pemerkosaan, maka ini jelas perzinahan yang dilakukan oleh oknum ustad dan pasangannya. Jangan salahkan gelar, tapi perilaku oknumnya,” tegas Mr. KiM, Minggu (20/7/2025).

Mr. KiM juga menyoroti langkah mediasi yang sebelumnya dilakukan Polsek Majalaya. Menurutnya, tindakan tersebut sah selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada paksaan dalam proses damai tersebut.

“Dalam pandangan saya, mediasi yang dilakukan oleh Polsek sudah benar. Sebagai pengayom masyarakat, polisi berhak memediasi setiap persoalan jika kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ekonomi Kreatif Karawang Jalan di Tempat Sementara UMKM Terus Melaju

Kini, kasus kembali berproses di Polres Karawang. Kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini masuk sebagai delik pemerkosaan. Sementara itu, pihak pelaku mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan bahkan dilakukan berulang kali.

“Polisi khususnya penyidik Unit PPA tidak boleh gegabah memutuskan apakah ini pemerkosaan atau perzinahan. Hormati penyidik yang saat ini berjibaku mencari bukti kuat agar tidak salah langkah, karena jika salah, bola liar ini bisa jadi blunder,” tegasnya.

Mr. KiM juga mengimbau para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar tidak melakukan tekanan terhadap penyidik. “Bijaknya, mari kita hormati proses hukum. Percayakan kepada penyidik PPA Polres Karawang. Saya yakin mereka bekerja profesional dan tegak lurus,” ujarnya menutup pernyataan.

Terpisah, sebagaimana dilansir dari Kumparan News, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan bahwa perkara ini sebelumnya telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

“Korban sudah berusia 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke Unit PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelas Wildan.

Terkait adanya rencana laporan ulang dari pihak korban, Wildan mempersilakan. “Sah-sah saja untuk melapor kembali. Tapi tentu akan dilihat juga delik aduan apa yang disangkakan ke pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dapur Yayasan Albagdadi Sajikan Menu MBG Berkualitas untuk Siswa SMK PGRI 3 Karawang
Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎
Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya
HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule
PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?
DPRD Karawang Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD Karawang 2027 Tekankan Kolaborasi dan Optimalisasi Potensi Daerah
Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 1 Cibuaya Picu Kemarahan, GMPI Desak Proses Hukum Tanpa Kompromi
Berita ini 123 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:08

Suporter Persib dan Persija Bentrok di Telukjambe Karawang, Polisi dan TNI Turun Tangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:56

Jelang Derby Persija vs Persib, Kapolres Menyampaikan Pesan Tegas: Karawang Harus Tetap Aman dan Kondusif

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:05

Atlet Muay Thai Karawang Terancam Gagal Tampil di Ajang Internasional, Terkendala Biaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:29

Weight In & Face Off Rookie Fight Karawang 2026 Ajang Pencarian Bakat Atlet Muaythai

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:21

Sekda Karawang Pimpin Senam dan Jalan Pagi ASN di Sentral Plaza PemdaRatusan ASN Pemda Karawang Antusias

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:21

Atlet Asal Karawang Muhammad Rizqi Maulana Raih Emas Judo di SEA Games Thailand 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:48

Pelantikan Ketua Ranting Perwosi Kecamatan se-Kabupaten Karawang, Perwosi Karawang Dorong Peran Perempuan Lewat Olahraga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:18

ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR

Berita Terbaru