Mr. KiM Soroti Kasus Perzinahan yang Berubah Jadi Tuduhan Ruda Paksa: “Hormati Proses Hukum”

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan ruda paksa terhadap seorang mahasiswi 19 tahun di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke publik. Pelaku diduga merupakan guru ngaji sekaligus paman korban, berinisial J. Kasus ini semakin menjadi sorotan karena sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi oleh pihak Polsek Majalaya.

Menurut informasi, kedua belah pihak keluarga sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan jalan pernikahan antara pelaku dan korban. Namun, hanya satu hari setelah pernikahan, keduanya bercerai. Tak lama kemudian, kuasa hukum korban kembali mengangkat perkara ini ke ranah hukum dengan tuduhan pemerkosaan terhadap pelaku.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM, mengaku geram dengan kasus yang menjerat sosok yang disebut ustad atau guru ngaji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ustad adalah gelar mulia dari umat untuk tokoh pendidik agama. Kalau benar ini bukan pemerkosaan, maka ini jelas perzinahan yang dilakukan oleh oknum ustad dan pasangannya. Jangan salahkan gelar, tapi perilaku oknumnya,” tegas Mr. KiM, Minggu (20/7/2025).

Mr. KiM juga menyoroti langkah mediasi yang sebelumnya dilakukan Polsek Majalaya. Menurutnya, tindakan tersebut sah selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada paksaan dalam proses damai tersebut.

“Dalam pandangan saya, mediasi yang dilakukan oleh Polsek sudah benar. Sebagai pengayom masyarakat, polisi berhak memediasi setiap persoalan jika kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2026 Lapas Sukabumi Perkuat Kamtib melalui Apel Siaga dan Sidak Gabungan TNI-POLRI

Kini, kasus kembali berproses di Polres Karawang. Kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini masuk sebagai delik pemerkosaan. Sementara itu, pihak pelaku mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan bahkan dilakukan berulang kali.

“Polisi khususnya penyidik Unit PPA tidak boleh gegabah memutuskan apakah ini pemerkosaan atau perzinahan. Hormati penyidik yang saat ini berjibaku mencari bukti kuat agar tidak salah langkah, karena jika salah, bola liar ini bisa jadi blunder,” tegasnya.

Mr. KiM juga mengimbau para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar tidak melakukan tekanan terhadap penyidik. “Bijaknya, mari kita hormati proses hukum. Percayakan kepada penyidik PPA Polres Karawang. Saya yakin mereka bekerja profesional dan tegak lurus,” ujarnya menutup pernyataan.

Terpisah, sebagaimana dilansir dari Kumparan News, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan bahwa perkara ini sebelumnya telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

“Korban sudah berusia 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke Unit PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelas Wildan.

Terkait adanya rencana laporan ulang dari pihak korban, Wildan mempersilakan. “Sah-sah saja untuk melapor kembali. Tapi tentu akan dilihat juga delik aduan apa yang disangkakan ke pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 123 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:13

Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Berita Terbaru