Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan ruda paksa terhadap seorang mahasiswi 19 tahun di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke publik. Pelaku diduga merupakan guru ngaji sekaligus paman korban, berinisial J. Kasus ini semakin menjadi sorotan karena sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi oleh pihak Polsek Majalaya.
Menurut informasi, kedua belah pihak keluarga sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan jalan pernikahan antara pelaku dan korban. Namun, hanya satu hari setelah pernikahan, keduanya bercerai. Tak lama kemudian, kuasa hukum korban kembali mengangkat perkara ini ke ranah hukum dengan tuduhan pemerkosaan terhadap pelaku.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM, mengaku geram dengan kasus yang menjerat sosok yang disebut ustad atau guru ngaji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ustad adalah gelar mulia dari umat untuk tokoh pendidik agama. Kalau benar ini bukan pemerkosaan, maka ini jelas perzinahan yang dilakukan oleh oknum ustad dan pasangannya. Jangan salahkan gelar, tapi perilaku oknumnya,” tegas Mr. KiM, Minggu (20/7/2025).
Mr. KiM juga menyoroti langkah mediasi yang sebelumnya dilakukan Polsek Majalaya. Menurutnya, tindakan tersebut sah selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada paksaan dalam proses damai tersebut.
“Dalam pandangan saya, mediasi yang dilakukan oleh Polsek sudah benar. Sebagai pengayom masyarakat, polisi berhak memediasi setiap persoalan jika kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambahnya.
Kini, kasus kembali berproses di Polres Karawang. Kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini masuk sebagai delik pemerkosaan. Sementara itu, pihak pelaku mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan bahkan dilakukan berulang kali.
“Polisi khususnya penyidik Unit PPA tidak boleh gegabah memutuskan apakah ini pemerkosaan atau perzinahan. Hormati penyidik yang saat ini berjibaku mencari bukti kuat agar tidak salah langkah, karena jika salah, bola liar ini bisa jadi blunder,” tegasnya.
Mr. KiM juga mengimbau para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar tidak melakukan tekanan terhadap penyidik. “Bijaknya, mari kita hormati proses hukum. Percayakan kepada penyidik PPA Polres Karawang. Saya yakin mereka bekerja profesional dan tegak lurus,” ujarnya menutup pernyataan.
Terpisah, sebagaimana dilansir dari Kumparan News, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan bahwa perkara ini sebelumnya telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
“Korban sudah berusia 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke Unit PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelas Wildan.
Terkait adanya rencana laporan ulang dari pihak korban, Wildan mempersilakan. “Sah-sah saja untuk melapor kembali. Tapi tentu akan dilihat juga delik aduan apa yang disangkakan ke pelaku,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan