Pengaduan Masyarakat Meningkat, Kost Harian Disorot Satpol PP Karawang

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Basuki Rachmat dan Kasi Opsdal Tata suparta saat melaksanakan operasi pekat pada kost-kost an yang diduga digunakan tempat asusila

Kasatpol PP Basuki Rachmat dan Kasi Opsdal Tata suparta saat melaksanakan operasi pekat pada kost-kost an yang diduga digunakan tempat asusila

Karawang, Lintaskarawang.com – Satpol PP Kabupaten Karawang kembali menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tempat usaha kost-kostan yang disewakan secara short time atau harian. Pengaduan tersebut diterima melalui berbagai kanal, baik secara langsung ke Satpol PP maupun melalui aplikasi Tangkar milik Diskominfo Karawang.

Dalam laporan yang masuk, beberapa tempat kost diduga kuat digunakan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang belum sah sebagai suami istri. Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai mencederai norma sosial serta berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, segera menginstruksikan Bidang Ketertiban Umum untuk melakukan langkah penertiban. Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta, dengan menggelar kegiatan lapangan secara terstruktur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban kami lakukan dalam dua skala. Skala kecil melalui patroli rutin oleh piket Trantibum sebagai upaya preventif. Bila ditemukan pelanggaran, kami mendata, memberikan himbauan, serta teguran sebagai tindakan represif terbatas,” ujar Tata Suparta.

Tak hanya itu, lanjut Tata, Satpol PP juga melaksanakan operasi skala besar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan dukungan personel dari Kejaksaan, TNI, dan Polri. Operasi terpadu ini digelar pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sebagai upaya tegas terhadap praktik yang dinilai menyimpang dan meresahkan.

Baca Juga:  Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Dari hasil pendataan di lapangan, Satpol PP mencatat bahwa usia penyewa kamar kost per jam tersebut berkisar antara 18 tahun hingga di atas 40 tahun. “Hingga saat ini kami belum menemukan adanya anak-anak usia sekolah atau pelajar yang terlibat dalam praktik ini,” tambah perwakilan Satpol PP.

Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari potensi gangguan ketertiban. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, baik dengan memberikan teguran secara langsung kepada terduga pelaku maupun kepada pemilik kost. Jika tidak memungkinkan, silakan laporkan melalui call center Satpol PP di nomor 082311101786,” tegas Tata.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, Satpol PP berharap situasi keamanan dan ketertiban di Karawang tetap terjaga serta praktik-praktik penyimpangan dapat dicegah sejak dini. (LK)

 

 

Berita Terkait

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS
Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir
Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393
Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru