Pengemudi Wajib Beristirahat, Sesuai Undang-Undang LLAJ

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintaskarawang.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 90 Ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kewajiban beristirahat setiap 4 jam perjalanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama berkendara. Dengan beristirahat, diharapkan pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga:  Rendang Sapi Hingga Salad Sayur: 20 Pilihan Menu Sahur Praktis untuk Sebulan

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan tersebut, pengemudi turut berperan dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber: Humas polri

 

Berita Terkait

Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO
Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik
Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia
Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an
Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Senin, 20 Juli 2026 - 03:39

Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:37

Ribuan Warga Karawang Padati Jalan Sehat Harkopnas ke-79, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Berita Terbaru