Pengemudi Wajib Beristirahat, Sesuai Undang-Undang LLAJ

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintaskarawang.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 90 Ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kewajiban beristirahat setiap 4 jam perjalanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama berkendara. Dengan beristirahat, diharapkan pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga:  Keadilan dan Independensi Hukum: Suara Nurdin Syam

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan tersebut, pengemudi turut berperan dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber: Humas polri

 

Berita Terkait

66 TAHUN KARANG TARUNA: DARI GERAKAN SOSIAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK
Ngariung bareng ratusan Ema Ema makan baso bersam simpatisan di Babakan Banten 
Marjono Resmi Nyatakan Maju Pilkades Sumber Urip, Usung Misi Benahi Infrastruktur hingga Pelayanan Publik
Warga Karyasari, Bos Alvin Siapkan Lele Konsumsi, Ayam Kampung KUB, hingga Entok untuk Berbagai Kebutuhan
Cangkul, Caping, dan Harapan di Lahan 2 Hektare Karawang: Petani Bertahan di Tengah Minimnya Alat dan Irigasi
Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru