Pengemudi Wajib Beristirahat, Sesuai Undang-Undang LLAJ

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintaskarawang.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 90 Ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kewajiban beristirahat setiap 4 jam perjalanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama berkendara. Dengan beristirahat, diharapkan pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga:  Mr. KiM Soroti Isu 150 Juta dalam Kasus Oktav

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan tersebut, pengemudi turut berperan dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber: Humas polri

 

Berita Terkait

66 TAHUN KARANG TARUNA: DARI GERAKAN SOSIAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK
Ngariung bareng ratusan Ema Ema makan baso bersam simpatisan di Babakan Banten 
Marjono Resmi Nyatakan Maju Pilkades Sumber Urip, Usung Misi Benahi Infrastruktur hingga Pelayanan Publik
Warga Karyasari, Bos Alvin Siapkan Lele Konsumsi, Ayam Kampung KUB, hingga Entok untuk Berbagai Kebutuhan
Cangkul, Caping, dan Harapan di Lahan 2 Hektare Karawang: Petani Bertahan di Tengah Minimnya Alat dan Irigasi
Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru