Pengemudi Wajib Beristirahat, Sesuai Undang-Undang LLAJ

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintaskarawang.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 90 Ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kewajiban beristirahat setiap 4 jam perjalanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama berkendara. Dengan beristirahat, diharapkan pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga:  Keadilan dan Independensi Hukum: Suara Nurdin Syam

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan tersebut, pengemudi turut berperan dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber: Humas polri

 

Berita Terkait

Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO
Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik
Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia
Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an
Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:16

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:46

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:40

Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:38

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:36

Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:51

Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32

Mohon Doa dan Dukungan, Oo Maska Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Kertasari

Senin, 6 Juli 2026 - 10:02

Serap Aspirasi Warga Karawang Barat, Pipik Taufik Ismail Siap Kawal Usulan SMA hingga Penanganan Banjir Citarum

Berita Terbaru