Pengemudi Wajib Beristirahat, Sesuai Undang-Undang LLAJ

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintaskarawang.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 90 Ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kewajiban beristirahat setiap 4 jam perjalanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama berkendara. Dengan beristirahat, diharapkan pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga:  Humas DPP GMPI Mr. KiM: Ormas dan LSM Dilindungi Undang-Undang, Jangan Digeneralisir

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan tersebut, pengemudi turut berperan dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sumber: Humas polri

 

Berita Terkait

Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO
Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik
Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia
Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an
Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG
Jeritan Seniman Karawang: Surat Terbuka untuk Wamen Kebudayaan Selamatkan Seni Tradisi yang Terancam Punah
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52

Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30

Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:46

Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34

Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Senin, 20 April 2026 - 08:19

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 02:56

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com

Berita Terbaru