Rosmalia Dewi., SH, MH Ingatkan Perusahaan di Karawang Bayar THR Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, SH., MH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

Rosmalia menyatakan bahwa hal ini sudah ditegaskan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, mengenai pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.

“Dalam kompilasi dengan awak media pada Kamis 28 Maret 2024, kami menjelaskan bahwa ketentuan THR sudah diatur dengan jelas sesuai dengan surat edaran tersebut,” ungkap Rosmalia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Lebaran dan tidak boleh dicicil.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak atas THR keagamaan sebesar 1 bulan upah,” tambahnya.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Desak Pemanggilan HRD Perusahaan

Rosmalia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

“Untuk pekerja harian lepas, mereka yang telah bekerja selama 13 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang mereka terima,” lanjutnya.

Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR akan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Semua ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Rosmalia menegaskan bahwa jika ada pegawai, pekerja, atau buruh yang tidak menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka diperbolehkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang.

Dengan demikian, Disnakertrans Karawang memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Suci)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru