Pembakaran Toko Kelontong di desa pagadungan Kecamatan Tempuran

- Penulis

Senin, 12 Februari 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com-

Polres Karawang mengadakan jumpa press yang bertempat di aula viccon Makopolres Karawang pada hari Senin tanggal 12 February 2024.

Polres berhasil mengungkap kasus yang beberapa waktu yang lalu di akhir bulan Januari cukup viral yaitu adalah tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap sebuah warung lontong yang ada di desa pagadungan Kecamatan Tempuran.Dengan kejadian awal cara membakar warung kelontong tersebut dengan sengaja, jadi awal mula kejadiannya ini pada tanggal 24 Januari itu sekitar pukul 23.00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk menghampiri sebuah warung kelontong di desa Pegadungan Kecamatan tempuran dengan maksud untuk menjual handphonenya dengan seharga 300 ribu rupiah.

Namun demikian karena warung pemilik atau penjaga klontong tersebut tidak memiliki uang akhirnya menolak pelaku tersebut.

Namun laki-laki tersebut kemudian karena masih dalam keadaan kesal akhirnya yang bersangkutan pergi dan tidak berapa lama yang bersangkutan datang kembali ke warung klontong tersebut dan kemudian menyiramkan sejumlah bensin di etalase dan barang dagangan yang ada di warung,

kemudian langsung membakar akhirnya terbakar lah sejumlah barang-barang termasuk barang yang ada di warung kelontong tersebut.

Sehingga mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah , Jadi ada barang-barang yang sudah terbakar termasuk juga sembako yang akhirnya tersiram bensin sehingga tidak laku kemudian setelah itu pelaku penarikan diri dan akhirnya korban melaporkan ke proses .

Pengakuan dan cara ini menjadi hal yang potensi bagi kami merupakan tindakan premanisme.

Akhirnya Polsek Tempuran menyerahkan kasus ini kepada Polres Karawang, dan kemudian setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat kami akhirnya mampu mengidentifikasi dan rupanya perilaku ini merupakan orang yang selama ini terkait kejadian yang terjadi di bulan September 2023.

Yaitu adanya analisis memasak atau bentrok antara LSM yang terjadi di kawasan Surya cipta pada beberapa waktu yang lama sehingga mengakibatkan adanya program matrik dan ketika itu kami melakukan pencarian karena sudah mengetahui identitasnya dan pada tanggal 10 Februari 2024 Kemarin kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya yaitu di daerah Cilamaya Kulon di daerah Sumur gede, di lokasinya tempat merupakan persembunyian itu adalah rekannya dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Om di usia 34 tahun dia warga asli tempuran Karawang tidak memiliki pekerjaan yang berdasarkan Pengakuan dari tersangka yang bersangkutan terapi hiasi terhadap beberapa Cafe maupun elect yang saat ini masih kami lakukan pedalaman dan kemudian tersangka oleh minim juga merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba ataupun obat-obatan keras tertentu di tahun 2013 yang akhirnya sudah sempat juga di dalam penjara selama kurang lebih 1 tahun lamanya,

Baca Juga:  KNPI H Guntar Mahardika Hadir Dalam Undangan Acara Musyawarah Cabang DPC Srikandi Pemuda pancasila

di tahun 2013 dan kemudian dalam pelariannya rupanya ini merupakan satu rangkaian kejadian dimana pada saat bulan September 2023 yang bersangkutan melakukan aksi anarkis itu atau kerusakan terhadap sebuah barang di kawasan Surya cipta tersebut yang bersangkutan ada yang melarikan diri, pada saat melarikan diri itu tidak bisa keluar sehingga pada saat kehabisan uang itu akhirnya menjual handphonenya di warung klontong ini Ketika diperingati tidak diindahkan oleh tersangka pada prinsipnya bahwa kami dari Polres Karawang tidak mau toleransi Setiap tindakan premanisme yang terjadi di wilayah kabupaten Karawang baik dilakukan secara individu ataupun secara kolektif dan kami tentunya juga akan memberikan tindakan yang tegas terhadap setiap tindakan oknum-oknum ataupun LSM yang melanggar hukum di wilayah kabupaten Karawang dan terbukti Kemarin pada saat penangkapan secara online dia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan struktur berupa tembakan di kaki .

Adapun pasal yang kami usahakan ada pasal yang sifatnya komulatif berdasarkan ada dua kejadian tadi yang pertama adalah pasal utama pasal 187 KUHP ini adalah kaitan pembakaran dengan sengaja yang akhirnya mengakibatkan saja kerugian terhadap barang-barang umum dengan tidak ada ancaman tidak ada penjara sebanyak paling lama 12 tahun dan kemudian kami juga menyerap pasal 170 KUHP pidana atau perkara kerusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 2016 .

 

 

( Suci )

Berita Terkait

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar
Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru