Ini Dosa bagi Perempuan yang Mengumbar Aurat dan Berpakaian Ketat

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com

ISLAM sangat jelas dan tegas mengatur tentang halal haram atau perintah serta larangan. Misalnya soal menutup aurat, ini wajib dilakukan setiap muslim laki-laki maupun perempuan dewasa. Tak ada tawar-menawar karena sesungguhnya perintah ini untuk kemaslatan.

Aurat laki-laki di dalam sholat adalah dari lutut hingga pusar. Di luar sholat juga sama. Aurat perempuan lebih luas lagi, hampir seluruh badan kecuali muka atau wajah dan telapak tangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Membuka aurat di depan orang yang bukan mahram atau sah dinikahi adalah termasuk dosa besar.

Pendakwah Ustadz Gus Ahmad Al’Hafiz guru pembimbing pengajian rutin Pondok Pesantren Al-Jailani Firdaus dalam ceramahnya (19/01/2024), mengatakan, hukum membuka aurat adalah haram dan balasannya adalah neraka,” jelas Gus Ahmad.

Ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya : “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi.

Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim nomor 2128).

Yang dimaksud perempuan yang rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong adalah wanit yang mengibaskan rambutnya ke kanan dan kiri dengan maksud menggoda lawan jenis yang bukan suaminya. Atau juga bisa diartikan rambut yang di sasak atau di blow tinggi.

Baca Juga:  Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Begitu juga dengan wanita berpakain tapi telanjang seperti disebut dalam hadist ini sangat mudah ditemui pada zaman sekarang. Misalnya perempuan yang berpakaian transparan atau ketat sehingga lekuk dan bentuk tubuhnya tergambar jelas, mengundang syahwat lawan jenis yang melihatnya.

Perempuan ini termasuk golongan penghuni neraka menurut hadist di atas. Wanita yang tidak menutup auratnya tidak akan masuk surga bahkan mencium aroma surga pun tidak.

“Ulama hadist menjelaskan bahwa terbukanya aurat ada dua. Terutama kaum wanita ya, karena mereka yang harus menutup rapih aurat itu. Yang boleh kelihatan hanya telapak tangan dan muka saja. Tapi di sini Nabi SAW berikan gambaran terbukanya aurat selain kelihatannya tubuh yang tidak boleh diperlihatkan seperti, rambut, paha, perut, kepala, dada, lengan, semua ini berarti memamer aurat. Dan banyak orang yang belum paham bahwa membuka aurat yaitu juga memakai pakaian tapi ketat yang akhirnya membentuk badan,” ujar Ustadz Khalid.

Memakai pakaian ketat hingga terlihat bentuk lekukan tubuh seperti dada atau bokong, tidak dianggap menutup aurat, meski kain dikenakan telah menutupi kulitnya.

“Karena, dengan pakaian itu otomatis bisa menggoda lawan jenisnya dan lawan jenisnya tergoda dengannya,” kata Khalid.

“Karena laki-laki memiliki syahwat yang besar, begitu digoda dengan tutur kata, dengan gerak geriknya bisa tergoda. Tapi kapan wanita itu tidak mau, maka tidak akan terjadi pelanggaran tersebut kecuali pemerkosaan. Maka itu semua ada di tangan dia (wanita),” ungkap Ustadz Khalid.

Jadi, membuka aurat terutama bagi perempuan jelas haram dan termasuk dosa besar karena Nabi sudah menegaskan dalam hadist bahwa mereka masuk golongan penghuni neraka.

 

 

(Abie FU)

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan
Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah
Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar
Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas
Ribuan Warga Karawang Padati Jalan Sehat Harkopnas ke-79, UMKM Lokal Ikut Bergeliat
DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya
Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Senin, 20 Juli 2026 - 03:39

Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:37

Ribuan Warga Karawang Padati Jalan Sehat Harkopnas ke-79, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru