Bekasi, Lintaskarawang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan serta pelanggaran merek, dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan distribusi skincare palsu bermerek GlowGlowing.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 21 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” ujar Kombes Pol. Mustofa, Senin (26/05/25).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan produk skincare palsu siap edar dan bahan baku pembuatan, termasuk facial wash, toner, serum, krim siang dan malam, gel whitening, serta bahan dasar sabun dan krim. Selain itu, ditemukan pula alat-alat produksi seperti mesin vakum dan label stiker palsu.
“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi,” tambah Mustofa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Bahan baku dan kemasan diperoleh secara daring, kemudian diproduksi secara ilegal di lokasi tersebut. Produk-produk palsu ini kemudian dipasarkan melalui platform e-commerce Shopee dan Lazada dengan nama toko PUSAT GLOWING STORE dan GLOW SOLUTION.
“Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan,” ungkap Mustofa.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana di bidang kesehatan dan pelanggaran hak merek, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Aan













Tinggalkan Balasan