KARAWANG | Lintaskarawang.com – Proyek revitalisasi gedung SDN Rengasdengklok 4 dan SDN Rengasdengklok 5
di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik.Pembangunan yang didanai uang rakyat tersebut disinyalir bermasalah akibat minimnya transparansi dan munculnya dugaan keterlibatan oknum media.
Di lokasi pelaksanaan, pihak kontraktor disinyalir sengaja tidak memasang papan informasi proyek. Praktik ini dinilai melanggar keterbukaan informasi publik dan mengundang kecurigaan terkait potensi penyelewengan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana kian memanas setelah beredar kabar bahwa pelaksanaan rehabilitasi dua gedung sekolah tersebut dibekingi oleh oknum Pemimpin Redaksi (Pimred) media online berinisial RNL. Tudingan ini diperkuat oleh temuan bukti transfer senilai Rp3 juta dari pihak pemborong kepada yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, RNL mengakui telah menerima dana tersebut dan mengklaim uangnya habis dibagikan kepada rekan-rekannya. Tindakan nyambi menjadi pelindung proyek ini dinilai menabrak Kode Etik Jurnalistik serta mencederai independensi pers.
Penyalahgunaan dana pembangunan dikhawatirkan berdampak langsung pada mutu fisik bangunan. Pengurangan spesifikasi material berpotensi menghasilkan konstruksi berkualitas rendah yang membahayakan keselamatan para siswa.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil serta menindak tegas oknum pemberi dan penerima dana proyek tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Kabid Bangunan, serta konsultan pengawas didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta menunda pencairan keuangan guna menyelamatkan uang rakyat.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan