Jakarta, Lintaskarawang.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
AJI menilai aturan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media digital yang mempublikasikan laporan investigatif dan opini kritis.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa frasa konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dalam SK yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat diterapkan pada berbagai kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas.
AJI juga menyoroti kasus pembatasan akses terhadap akun Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026, pembatasan tersebut berdampak pada hilangnya akses ke konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berdasarkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Dalam pernyataannya, AJI mengutip UU Pers yang melarang pembredelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran.
Dilansir dari AJI Indonesia, “Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran, namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany, Selasa (07/04/26).
Pada poin pertama, SK Komdigi 127/2026 menetapkan bahwa informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung disinformasi atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
AJI menilai frasa tersebut terlalu luas dan subjektif sehingga membuka peluang pemutusan akses informasi secara sewenang-wenang, terutama terhadap berita, opini, atau laporan investigasi. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, serta Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsiela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia.
Poin kedua SK Komdigi mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memutus akses terhadap konten yang dianggap mengandung disinformasi atau ujaran kebencian dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima perintah menteri.
Poin ketiga dan keempat menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
AJI menilai sistem SAMAN berpotensi menimbulkan salah identifikasi terhadap konten jurnalistik dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi penting. Sistem itu juga dinilai membuka jalan bagi intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses konten tanpa parameter yang jelas dan akuntabel, terlebih karena proses verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya berada di tangan Menteri Komdigi.
“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,” kata Nany.
Selain itu, AJI juga menyoroti ketiadaan mekanisme hukum pers dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen dalam proses penilaian konten. Kondisi tersebut membuat konten jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus oleh platform digital di bawah tekanan administratif.
“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany menegaskan.
Merespons situasi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan beberapa poin tuntutan:
1. Menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026.
2. Mendesak Kementerian Komdigi membuka kembali akses pada akun @magdaleneid.
3. Mendorong pemerintah mengevaluasi dan mencabut Kepmen No. 522/2024 karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE.
4. Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan perlindungan terhadap konten-konten jurnalistik.(***)
Penyunting: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan