Karawang | Lintaskarawang.com – Berdasarkan data SIKD Next Generation Tahun Anggaran 2025, puluhan desa di Kabupaten Karawang tercatat sebagai penerima Alokasi Kinerja Dana Desa. Seluruh desa tersebut memperoleh alokasi kinerja dengan nominal yang sama, yakni Rp258.510 ribu, sementara total Dana Desa yang diterima masing-masing desa menunjukkan variasi yang cukup signifikan.
Data SIKD Next Generation Tahun 2025 tersebut memperlihatkan bahwa total Dana Desa yang diterima desa penerima Alokasi Kinerja berada pada rentang Rp1,21 miliar hingga Rp2,34 miliar. Perbedaan nilai ini mencerminkan penerapan alokasi formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta indikator kewilayahan lainnya.
Dalam kelompok desa dengan Dana Desa tertinggi pada Tahun Anggaran 2025, Desa Duren tercatat menerima total Dana Desa sebesar Rp2.344.393 ribu, menjadikannya desa dengan anggaran terbesar di antara penerima Alokasi Kinerja. Posisi berikutnya ditempati Desa Rengasdengklok Selatan dengan Rp2.334.923 ribu, serta Desa Pucung sebesar Rp2.270.373 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, desa dengan total Dana Desa di atas Rp2 miliar pada tahun 2025 lainnya adalah Cikampek Barat sebesar Rp2.096.503 ribu, Purwasari sebesar Rp2.052.162 ribu, dan Kondangjaya dengan Rp2.051.898 ribu. Desa-desa ini menjadi perhatian publik karena mengelola anggaran desa dalam jumlah sangat besar pada tahun berjalan.
Di kategori menengah, sejumlah desa pada Tahun Anggaran 2025 tercatat menerima Dana Desa antara Rp1,7 miliar hingga Rp1,9 miliar, seperti Sirnabaya (Rp1.795.401 ribu), Gintungkerta (Rp1.798.617 ribu), Wadas (Rp1.855.230 ribu), Dawuan Timur (Rp1.886.226 ribu), dan Dawuan Barat (Rp1.906.743 ribu).
Adapun desa dengan Dana Desa di kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp1,6 miliar antara lain Anggadita (Rp1.588.488 ribu), Mulyasejati (Rp1.591.915 ribu), Tambaksari (Rp1.582.258 ribu), Parungmulya (Rp1.499.509 ribu), Walahar (Rp1.464.928 ribu), serta Sukasari Kecamatan Purwasari (Rp1.477.000 ribu).
Di sisi lain, beberapa desa pada Tahun Anggaran 2025 tercatat menerima Dana Desa relatif lebih kecil, meskipun tetap memperoleh Alokasi Kinerja penuh, seperti Kalijati (Rp1.215.998 ribu), Situdam (Rp1.234.898 ribu), Cintalaksana (Rp1.241.279 ribu), Cipondoh (Rp1.247.876 ribu), serta Cirejag (Rp1.268.375 ribu).
Menariknya, meskipun seluruh desa penerima pada tahun 2025 mendapatkan Alokasi Kinerja dengan nominal identik, perbedaan total Dana Desa menunjukkan bahwa alokasi formula masih menjadi komponen dominan dalam penentuan besaran anggaran desa secara keseluruhan.
Dengan besarnya Dana Desa yang dikelola pada Tahun Anggaran 2025, masyarakat berharap pemerintah desa penerima Alokasi Kinerja mampu menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik, agar dana yang bersumber dari APBN tersebut benar-benar berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat Karawang. (LK)



















