Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam PT PGN, Keluarga Minta Area Dipagari dan Diawasi Ketat

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto dari screenshot video amatir warga

Sumber Foto dari screenshot video amatir warga

Karawang | Lintaskarawang.com – Insiden tragis menimpa seorang anak berusia 11 tahun di area kolam milik PT. Pertamina GAS. Korban bernama RIO (11), siswa kelas IV sekolah dasar, meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang berada di wilayah PT PGN, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Korban merupakan warga Dusun II Kampung Waringin, RT 19 RW 008. Desa Kotapohaci, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang. Anak tersebut diketahui mandi bersama dua temannya di kubangan air yang berada di area perusahaan. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun upaya pertolongan baru dapat dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua teman korban disebutkan setia menunggu di tepi kubangan air dengan harapan korban muncul kembali ke permukaan. Proses evakuasi akhirnya dilakukan oleh Ketua RT setempat, Otoy, dibantu empat orang warga lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.

Ayah korban bernama Uman, dan ibunya Kartini. Pihak keluarga mengaku masih sangat terpukul atas kejadian tersebut, meskipun berusaha mengikhlaskan kepergian anaknya.

“Rasa kehilangan tentu masih sangat besar. Kami hanya berharap tidak ada korban lain lagi,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga korban juga menyampaikan keluhan dan harapan agar pihak PT PGN segera melakukan langkah pencegahan, di antaranya:

Menutup dan menggembok pagar area perusahaan,

Melakukan pengawasan ketat oleh petugas keamanan (security),

Mengurug kubangan air atau kolam secepatnya agar tidak membahayakan warga sekitar, khususnya anak-anak.

Pantauan di lokasi, kondisi area yang masyarakat menyebutnya PT PGN terlihat relatif sepi. Namun, masih terdapat aktivitas di gedung kantor yang berada di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.

Pihak keluarga menyatakan telah menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, keluarga menegaskan hal tersebut tidak menghapus rasa duka yang mereka alami.

Kapolsek Ciampel, AKP Sonny Rinaldy, S.H., M.H., M.M., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya peristiwa tenggelam tersebut.

Baca Juga:  Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Pembuangan Sampah Karawang Barat

“Benar, telah terjadi peristiwa anak tenggelam di wilayah PT PGN. Untuk berkas penandatanganan dari pihak keluarga saat ini berada di Kanit Reskrim Polsek Ciampel,” jelasnya.

Dasar Hukum: Potensi Kelalaian Pihak Perusahaan

Apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak PT PGN, khususnya terkait tidak amannya area perusahaan sehingga dapat diakses anak-anak, maka terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat menjadi rujukan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Jika terbukti area berbahaya tidak diamankan, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab perdata atas kelalaian.

2. KUHPerdata Pasal 1366

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga karena kelalaiannya.”

Kelalaian dalam pengamanan objek berisiko tinggi dapat dikategorikan sebagai bentuk kesalahan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76C

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak dapat dikaitkan dengan unsur “membiarkan” anak berada dalam kondisi berbahaya.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Perusahaan wajib menjamin keselamatan lingkungan kerja dan area operasional, termasuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

5. Potensi Pidana Kelalaian

Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan pemilik area berisiko untuk menjamin pengamanan maksimal, terutama di wilayah yang berdekatan dengan permukiman warga. Langkah pencegahan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi keselamatan masyarakat. (LK)

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru