Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam PT PGN, Keluarga Minta Area Dipagari dan Diawasi Ketat

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto dari screenshot video amatir warga

Sumber Foto dari screenshot video amatir warga

Karawang | Lintaskarawang.com – Insiden tragis menimpa seorang anak berusia 11 tahun di area kolam milik PT. Pertamina GAS. Korban bernama RIO (11), siswa kelas IV sekolah dasar, meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang berada di wilayah PT PGN, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Korban merupakan warga Dusun II Kampung Waringin, RT 19 RW 008. Desa Kotapohaci, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang. Anak tersebut diketahui mandi bersama dua temannya di kubangan air yang berada di area perusahaan. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun upaya pertolongan baru dapat dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua teman korban disebutkan setia menunggu di tepi kubangan air dengan harapan korban muncul kembali ke permukaan. Proses evakuasi akhirnya dilakukan oleh Ketua RT setempat, Otoy, dibantu empat orang warga lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.

Ayah korban bernama Uman, dan ibunya Kartini. Pihak keluarga mengaku masih sangat terpukul atas kejadian tersebut, meskipun berusaha mengikhlaskan kepergian anaknya.

“Rasa kehilangan tentu masih sangat besar. Kami hanya berharap tidak ada korban lain lagi,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga korban juga menyampaikan keluhan dan harapan agar pihak PT PGN segera melakukan langkah pencegahan, di antaranya:

Menutup dan menggembok pagar area perusahaan,

Melakukan pengawasan ketat oleh petugas keamanan (security),

Mengurug kubangan air atau kolam secepatnya agar tidak membahayakan warga sekitar, khususnya anak-anak.

Pantauan di lokasi, kondisi area yang masyarakat menyebutnya PT PGN terlihat relatif sepi. Namun, masih terdapat aktivitas di gedung kantor yang berada di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.

Pihak keluarga menyatakan telah menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, keluarga menegaskan hal tersebut tidak menghapus rasa duka yang mereka alami.

Kapolsek Ciampel, AKP Sonny Rinaldy, S.H., M.H., M.M., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya peristiwa tenggelam tersebut.

Baca Juga:  Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

“Benar, telah terjadi peristiwa anak tenggelam di wilayah PT PGN. Untuk berkas penandatanganan dari pihak keluarga saat ini berada di Kanit Reskrim Polsek Ciampel,” jelasnya.

Dasar Hukum: Potensi Kelalaian Pihak Perusahaan

Apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak PT PGN, khususnya terkait tidak amannya area perusahaan sehingga dapat diakses anak-anak, maka terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat menjadi rujukan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Jika terbukti area berbahaya tidak diamankan, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab perdata atas kelalaian.

2. KUHPerdata Pasal 1366

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga karena kelalaiannya.”

Kelalaian dalam pengamanan objek berisiko tinggi dapat dikategorikan sebagai bentuk kesalahan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76C

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak dapat dikaitkan dengan unsur “membiarkan” anak berada dalam kondisi berbahaya.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Perusahaan wajib menjamin keselamatan lingkungan kerja dan area operasional, termasuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

5. Potensi Pidana Kelalaian

Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan pemilik area berisiko untuk menjamin pengamanan maksimal, terutama di wilayah yang berdekatan dengan permukiman warga. Langkah pencegahan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi keselamatan masyarakat. (LK)

Berita Terkait

Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40

Anggota DPRD Karawang Tegaskan Aksi Mahasiswa Bagian dari Hak Konstitusional, Aspirasi Siap Ditindaklanjuti

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57

Ujang Suhana Serukan Buruh Merdeka dari Tekanan Pengusaha dan Penguasa

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:10

Inspiratif! Wawan Setiawan Bangun Usaha Lele Sambil Bekerja, Kini Pimpin Kelompok Tani

Kamis, 30 April 2026 - 07:46

Kelola Dapur SPPG, Yayasan Pangan Lestari Nusantara Dikritik Abai pada UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 06:03

Mpit Melangkah, Panggung Pilkades Cengkong Kian Bergairah

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Rabu, 22 April 2026 - 11:19

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur

Berita Terbaru