Satlantas Polres Karawang Tegaskan Kasus Laka Lantas di Sampalan Tetap Diproses Sesuai Hukum

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi di sampalan, pada tanggal 29 Desember 2025 tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada awak media ini, Senin (26/1/26).

Kanit Laka Lantas melalui salah satu personelnya Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang menyampaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya pada akhir Desember 2025, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis teknis di lokasi kejadian. “Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah anggapan bahwa tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara tidak diproses. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penahanan bukanlah satu-satunya indikator penegakan hukum.

Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlibat kepada keluarga korban. “Dalam perkara laka lantas, selama pengemudi mobil Toyota Calya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, Penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara menambahkan bahwa kepolisian tetap memantau komitmen pertanggungjawaban pengemudi mobil Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta. “Hukum tetap kami tegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan tanggung jawab pihak terlibat terus kami awasi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Unit Laka Lantas. Pihak kepolisian berkomitmen akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  PUPR Karawang Lakukan Trial Compact AC-WC untuk Peningkatan Jalan Palumbonsari-Krasak

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi di sampalan, pada tanggal 29 Desember 2025 tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada awak media ini, Senin (26/1/26).

Kanit Laka Lantas melalui salah satu personelnya Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang menyampaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya pada akhir Desember 2025, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis teknis di lokasi kejadian. “Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara tidak diproses. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penahanan bukanlah satu-satunya indikator penegakan hukum.

Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlibat kepada keluarga korban. “Dalam perkara laka lantas, selama pengemudi mobil Toyota Calya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, Penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara menambahkan bahwa kepolisian tetap memantau komitmen pertanggungjawaban pengemudi mobil Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta. “Hukum tetap kami tegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan tanggung jawab pihak terlibat terus kami awasi. Jikae ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Unit Laka Lantas. Pihak kepolisian berkomitmen akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak.

(Fitry)

Berita Terkait

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:21

YPPI Parungmulya Siap Tampil Maksimal di Kapolsek Ciampel Cup U-35, Korin Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Karawang

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:19

Karawang Full Senyum, Kang Jimmy Nobar Bareng Bupati H. Aep untuk Final Persib Bandung vs Madura FC

Jumat, 26 April 2024 - 08:31

Nobar Seru di Stadion Singaperbangsa Karawang Sambut Kemenangan Dramatis Timnas U-23 Indonesia

Jumat, 26 April 2024 - 05:40

Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan dalam Drama Adu Penalti di Piala Asia U-23 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 02:53

Menggiring Harmoni: Lapangan Hijau Sepak Bola Menyatukan Hatinya, Karawang Bersinar

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:56

Unggul Awal, Meskipun Kurang Pemain, PERSIB Berhasil Menaklukkan Persikabo 1973

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:21

Timnas Indonesia Siap Hadapi Vietnam dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:41

Upaya Banding PERSIB untuk Bisa Disaksikan Penonton di Pertandingan Melawan Persija Ditolak oleh Komite Banding PSSI

Berita Terbaru