PJT II Dukung Penertiban Bangunan Liar di Jayakerta, Warga Diminta Patuhi Aturan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kecamatan Jayakerta menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Desa Kampung Sawah dan Desa Medang Asem. Penertiban ini diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok, serta dihadiri Danramil, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), aparatur kecamatan, dan para kepala desa setempat.

Apel siaga tersebut menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi fungsi lingkungan. Penertiban bangunan liar ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang pendirian bangunan di area terlarang, khususnya di atas dan sepanjang saluran air.

Bangunan liar yang berdiri di saluran penghubung antara Desa Kampung Sawah dan Desa Medang Asem dinilai sangat mengganggu fungsi drainase. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti banjir, pendangkalan saluran, dan pencemaran lingkungan, terutama saat musim hujan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Perum Jasa Tirta II (PJT II) turut memberikan perhatian serius terhadap keberadaan bangunan liar tersebut. Ade Suherman, yang akrab disapa Golun, dari SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II, menegaskan bahwa bangunan di atas saluran air sangat berbahaya karena menghambat aliran dan merusak infrastruktur pengairan.

“Saluran air ini memiliki fungsi vital untuk pengendalian air dan irigasi. Jika tertutup bangunan liar, dampaknya bukan hanya ke lingkungan sekitar, tapi juga ke wilayah lain yang bergantung pada saluran tersebut,” ujar Golun.

Baca Juga:  WARGA KELUHKAN HASIL KERJA WAKER PEMDA UPTD TIRTAJAYA DI DESA MEDANKARYA

Ia menambahkan bahwa PJT II mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kecamatan dan unsur terkait, serta berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

Namun demikian, penertiban di lapangan tidak berjalan mudah. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran tersebut tidak hanya berupa warung dan toko, tetapi juga rumah tinggal permanen, sehingga penanganannya memerlukan ketegasan sekaligus pendekatan yang terkoordinasi dan bertahap.

Ironisnya, meskipun sebagian warga telah melakukan pembongkaran secara mandiri, masih ditemukan tindakan membandel. Demi mengamankan barang dan perabotan rumah tangga, sejumlah warga justru kembali membangun di area yang telah disterilkan, bahkan di pinggir kali dan badan jalan yang jelas merupakan zona terlarang.

Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama aparat keamanan dan instansi terkait menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan agar area saluran air benar-benar steril dari bangunan liar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi terlarang guna menghindari tindakan penertiban lanjutan.

Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air secara optimal, mencegah bencana lingkungan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Jayakerta.

(Apih kasur)

Berita Terkait

Berkas Diterima Sebelum Penutupan, Mengaku Serahkan Rp1 Juta kepada Lurah, Sri Maryani Malah Digugurkan dari Bakal Calon BPD Waluya
Dapat Nomor Urut 2, Diding Haryono Usung Program “ASIAP” dan Pendekatan Humanis di BPD Kutanegara
Eratkan Silaturahmi, Kepala Desa Gebangjaya Akan Sajikan Hiburan Beragam di Acara Tasyakuran Khitanan Putranya
Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial
Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar
Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru