Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kecamatan Jayakerta menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Desa Kampung Sawah dan Desa Medang Asem. Penertiban ini diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok, serta dihadiri Danramil, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), aparatur kecamatan, dan para kepala desa setempat.
Apel siaga tersebut menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi fungsi lingkungan. Penertiban bangunan liar ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang pendirian bangunan di area terlarang, khususnya di atas dan sepanjang saluran air.
Bangunan liar yang berdiri di saluran penghubung antara Desa Kampung Sawah dan Desa Medang Asem dinilai sangat mengganggu fungsi drainase. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti banjir, pendangkalan saluran, dan pencemaran lingkungan, terutama saat musim hujan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Perum Jasa Tirta II (PJT II) turut memberikan perhatian serius terhadap keberadaan bangunan liar tersebut. Ade Suherman, yang akrab disapa Golun, dari SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II, menegaskan bahwa bangunan di atas saluran air sangat berbahaya karena menghambat aliran dan merusak infrastruktur pengairan.
“Saluran air ini memiliki fungsi vital untuk pengendalian air dan irigasi. Jika tertutup bangunan liar, dampaknya bukan hanya ke lingkungan sekitar, tapi juga ke wilayah lain yang bergantung pada saluran tersebut,” ujar Golun.
Ia menambahkan bahwa PJT II mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kecamatan dan unsur terkait, serta berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
Namun demikian, penertiban di lapangan tidak berjalan mudah. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran tersebut tidak hanya berupa warung dan toko, tetapi juga rumah tinggal permanen, sehingga penanganannya memerlukan ketegasan sekaligus pendekatan yang terkoordinasi dan bertahap.
Ironisnya, meskipun sebagian warga telah melakukan pembongkaran secara mandiri, masih ditemukan tindakan membandel. Demi mengamankan barang dan perabotan rumah tangga, sejumlah warga justru kembali membangun di area yang telah disterilkan, bahkan di pinggir kali dan badan jalan yang jelas merupakan zona terlarang.
Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama aparat keamanan dan instansi terkait menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan agar area saluran air benar-benar steril dari bangunan liar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi terlarang guna menghindari tindakan penertiban lanjutan.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air secara optimal, mencegah bencana lingkungan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Jayakerta.
(Apih kasur)













Tinggalkan Balasan