Karawang, Lintaskarawang.com — Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang agar tidak menggelar pesta kembang api maupun perayaan euforia berlebihan pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) mendatang. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
AKBP Fiki menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin resmi untuk penyelenggaraan pesta kembang api atau kegiatan sejenis pada malam puncak tahun baru. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kami di Polres Karawang akan melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini secara tegas,” ujar AKBP Fiki dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, larangan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Sumatra, yang tengah dilanda musibah bencana alam berupa banjir dan longsor. Bencana yang terjadi secara sporadis di beberapa provinsi itu telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar bagi masyarakat.
“Diharapkan masyarakat menunjukkan empati. Tidak ada perayaan dengan kembang api, kita ganti dengan perayaan yang lebih sederhana dan bermakna,” tegas Kapolres.
AKBP Fiki juga menyampaikan bahwa sejumlah instansi dan panitia kegiatan yang sebelumnya merencanakan pesta kembang api telah membatalkan agenda tersebut. Di antaranya pihak KCP serta Pemerintah Daerah yang dipastikan telah mengurungkan rencana perayaan kembang api pada malam tahun baru.
Menurutnya, momentum pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi diri, evaluasi, serta memperkuat rasa kepedulian sosial, bukan diisi dengan pesta pora yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
Selain Polri, sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia juga telah menyatakan sikap serupa dengan meniadakan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi pembeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang identik dengan hiburan besar dan pesta terbuka.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polres Karawang akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pada malam pergantian tahun, termasuk menindak penggunaan petasan dan kembang api ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Rayakan tahun baru dengan doa, kebersamaan keluarga, serta kegiatan positif yang aman dan tidak menimbulkan risiko,” pungkas AKBP Fiki. (LK/Rls)













Tinggalkan Balasan