Karawang, Lintaskarawang.com Suasana tegang menyelimuti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025), saat puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk mengekspresikan keresahan mereka terkait status tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun.
Kedatangan warga bukan sekadar untuk menanyakan, melainkan menuntut keadilan atas lahan yang mereka yakini tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun, BPN menyebutkan bahwa tanah tersebut telah masuk plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada tahun 2017.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga dalam audiensi, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya terdengar bergetar menahan emosi saat menegaskan bahwa BPN Karawang telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan ini bermula ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, namun permohonan tersebut ditolak karena dinyatakan tumpang tindih dengan plotting PT AM—plotting yang menurut warga muncul mendadak dan dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun bukti jual beli yang sah.
Dalam audiensi tersebut, warga Poponcol mengajukan dua tuntutan utama yang mereka anggap sebagai harga mati:
1. BPN diminta memproses sertifikat PTSL warga berdasarkan bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.
2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus karena dinilai cacat hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.
“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Eigen kembali.
Di tengah situasi yang memanas, warga juga menyoroti pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Mereka mengaku hanya bisa menyaksikan lahan sekitar berubah menjadi kawasan elit, sementara hak atas tanah mereka sendiri dipersulit.
“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” ungkap seorang warga dengan mata berkaca-kaca.
Eigen menambahkan bahwa warga tidak ingin menempuh jalur hukum yang panjang. Mereka hanya meminta BPN menjalankan kewenangannya secara tegas dan fair.
“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” ujarnya menutup audiensi.
Pada saat yang sama, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., saat diwawancarai, meminta warga Poponcol segera mengumpulkan seluruh berkas kepemilikan tanah dalam satu bulan ke depan.
“Dalam waktu satu bulan ke depan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas lengkap, BPN akan menerbitkan sertifikatnya,” jelas Uunk.
(Wahid)


















