Karawang, Lintaskarawang.com – Pengerjaan proyek pembangunan di SMKN Batujaya, yang beralamat di jalan raya Batujaya, dusun teluk Ampel, Desa Karyamakmur, Kabupaten Karawang, menuai kritik tajam dari Ketua Umum Gerakan Taruna Indonesia (Getar), Victor Edison. Kritikan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pekerja proyek sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). APD berfungsi mencegah kecelakaan kerja dan meminimalkan risiko bahaya di lingkungan konstruksi. Kewajiban tersebut berlaku bagi semua pihak yang berada di area pekerjaan, dan jenis APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya masing-masing aktivitas.
Dasar hukum mengenai penggunaan APD tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Selain itu, pengaturan yang lebih spesifik untuk sektor konstruksi diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Victor Edison menegaskan, mengabaikan penyediaan dan pengawasan penggunaan APD bukanlah hal sepele. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga perdata sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika memang perusahaan tersebut telah mengabaikan, ini harus menjadi catatan penting. Dinas Pendidikan Provinsi terbukti pengawasannya tidak berjalan dan ini bertentangan dengan semangat Gubernur, yang dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar perusahaan bersikap profesional, saya minta perusahaan tersebut di blacklist untuk tidak dipakai lagi,” tegas Victor, Minggu (23/11/25).
Ia juga mendorong agar perusahaan pelaksana proyek dilakukan audit menyeluruh dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai ada perbaikan standar keselamatan kerja.
“Kalau bisa perusahaan itu diaudit saja dan hentikan sementara, kepala sekolah sebagai penerima manfaat pun harus aktif, artinya ikut bertanggung jawab saat pembangunan proyek berlangsung. Kesan yang muncul, kepala sekolah pun acuh, tidak ada kepedulian, Itu penting untuk dievaluasi,” pungkasnya. [Aan]


















