Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang Korban Meninggal Setelah Kritis Selama 7 Hari

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis (15/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan kepolisian, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan kemudian melakukan tindak kekerasan. Awalnya dua pelaku terlibat, sebelum dua warga lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.

Empat Tersangka Ditetapkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karawang menetapkan empat tersangka, yakni:

EF (29), asal Desa …
TF (31), warga Perum Bumi Cikarang
RK (42), warga Cilamaya Wetan

Motif penganiayaan berawal dari tuduhan pencurian, meski polisi belum menemukan bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut.
Kronologi Penanganan Korban

Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban kepada perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Korban kemudian dirawat di RSUD Karawang namun kondisinya tidak membaik dan ia mengalami koma selama sekitar tujuh hari.

Atas permintaan keluarga, HW dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk operasi pada bagian kepala. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga:  Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka, Polres Karawang Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tanggul Rawagabus

Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa setidaknya lima saksi telah diperiksa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju, sarung, serta celana pendek milik korban.

Para tersangka dijerat dengan **Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Respons Aparat dan Pemerintah Daerah
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, meminta Polres Karawang untuk segera mengungkap seluruh fakta terkait insiden tragis tersebut.

Seruan Keadilan untuk Korban kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan yang adil dan transparan.

(Ripai)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru