Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang Korban Meninggal Setelah Kritis Selama 7 Hari

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis (15/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan kepolisian, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan kemudian melakukan tindak kekerasan. Awalnya dua pelaku terlibat, sebelum dua warga lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.

Empat Tersangka Ditetapkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karawang menetapkan empat tersangka, yakni:

EF (29), asal Desa …
TF (31), warga Perum Bumi Cikarang
RK (42), warga Cilamaya Wetan

Motif penganiayaan berawal dari tuduhan pencurian, meski polisi belum menemukan bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut.
Kronologi Penanganan Korban

Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban kepada perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Korban kemudian dirawat di RSUD Karawang namun kondisinya tidak membaik dan ia mengalami koma selama sekitar tujuh hari.

Atas permintaan keluarga, HW dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk operasi pada bagian kepala. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Total Hiasi Langit Indonesia pada September 2025, Catat Jadwalnya!

Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa setidaknya lima saksi telah diperiksa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju, sarung, serta celana pendek milik korban.

Para tersangka dijerat dengan **Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Respons Aparat dan Pemerintah Daerah
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, meminta Polres Karawang untuk segera mengungkap seluruh fakta terkait insiden tragis tersebut.

Seruan Keadilan untuk Korban kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan yang adil dan transparan.

(Ripai)

Berita Terkait

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33

Lapas Warungkiara Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Tegaskan Komitmen Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:04

Karawang ASRI Dimulai dari Jalanan Kota, Sekda Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:55

Bapenda Karawang Dorong Pelayanan Prima Melalui Program “Kamis Manis”

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:57

Sentuh Langsung Masyarakat, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Warungkiara

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:01

Kunjungi Lapas Warungkiara, Kusnali Sebut SAE Berkah Mandiri Layak Jadi Percontohan

Berita Terbaru