Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang Korban Meninggal Setelah Kritis Selama 7 Hari

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis (15/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan kepolisian, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan kemudian melakukan tindak kekerasan. Awalnya dua pelaku terlibat, sebelum dua warga lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.

Empat Tersangka Ditetapkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karawang menetapkan empat tersangka, yakni:

EF (29), asal Desa …
TF (31), warga Perum Bumi Cikarang
RK (42), warga Cilamaya Wetan

Motif penganiayaan berawal dari tuduhan pencurian, meski polisi belum menemukan bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut.
Kronologi Penanganan Korban

Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban kepada perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Korban kemudian dirawat di RSUD Karawang namun kondisinya tidak membaik dan ia mengalami koma selama sekitar tujuh hari.

Atas permintaan keluarga, HW dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk operasi pada bagian kepala. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga:  Para Petani Desa Bersatu dalam Kerja Bakti Bersihkan Irigasi Tersier BPA Pataruman 6

Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa setidaknya lima saksi telah diperiksa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju, sarung, serta celana pendek milik korban.

Para tersangka dijerat dengan **Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Respons Aparat dan Pemerintah Daerah
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, meminta Polres Karawang untuk segera mengungkap seluruh fakta terkait insiden tragis tersebut.

Seruan Keadilan untuk Korban kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan yang adil dan transparan.

(Ripai)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru