Polemik Anggaran Desa Mulyajaya: Nominal Ambulans Gagal Direalisasi, Kini ‘Disulap’ Jadi Pembangunan Jalan

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Jum’at 14 November 2025 Pengelolaan anggaran Pemerintah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, polemik muncul terkait pengadaan mobil ambulans senilai Rp197 juta dan aksesoris ambulans sebesar Rp20.544.400 yang diajukan pada 22 April 2025 namun hingga realisasi tahap 1 Tahun 2025 tidak pernah terlaksana. Ironisnya, pada 10 November 2025, anggaran yang sama kembali diajukan melalui mekanisme review atau pergeseran menjadi kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) Dusun Cibanteng II RT 07 RW 02 dengan total nilai Rp217.544.400.

Pergeseran Kegiatan yang Memicu Kecurigaan Publik

Pemerintah Desa Mulyajaya diketahui telah mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk melakukan musyawarah terkait persoalan ini. Hasilnya, DPMD menyerahkan tindak lanjut kasus tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Namun belakangan, muncul informasi bahwa Inspektorat justru mengembalikan persoalan tersebut kepada DPMD dan pihak Kecamatan Kutawaluya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, keputusan akhir terkait boleh tidaknya pengajuan review atau pergeseran anggaran kini berada sepenuhnya di tangan Camat Kutawaluya dan DPMD Kabupaten Karawang.

Pertanyaan Besar: Mengapa Harus Digeser?

Masyarakat mempertanyakan alasan Pemerintah Desa Mulyajaya mengajukan pergeseran kegiatan, padahal anggaran pengadaan ambulans sudah diturunkan sesuai proposal awal dari desa. Lebih menarik lagi, dalam proposal tersebut tidak dicantumkan merek mobil ambulans, yang seharusnya memberikan fleksibilitas kepada desa untuk menyesuaikan pembelian dengan pagu anggaran.

Jika benar awalnya desa mengincar mobil ambulans berjenis APV namun harganya tidak sesuai pagu, maka desa sebenarnya bisa memilih merek atau tipe lain yang harga pasarnya berada dalam kisaran anggaran Rp217 juta berikut aksesorisnya. Dengan demikian, alasan tidak terealisasinya program tersebut semakin sulit diterima akal.

Baca Juga:  Gebyar Paud Kecamatan Cilamaya Wetan Membuka Peluang Cetak Kader Bangsa yang Cerdas dan Bermartabat

Aneh Tapi Nyata: Angka yang Sama Persis Sampai Desimal

Yang lebih mengundang tanda tanya, nilai anggaran pengadaan ambulans + aksesoris dengan total Rp217.544.400 ternyata sama persis—hingga angka desimal 0,0—dengan nilai usulan baru untuk pembangunan jalan lingkungan.

Kesamaan angka secara identik ini menimbulkan kecurigaan bahwa pergeseran anggaran dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat, tetapi untuk mengalihkan kegiatan tanpa perhitungan ulang yang layak. Publik mempertanyakan:

“Apakah ini kebetulan? Atau memang sengaja disamakan untuk memuluskan pergeseran kegiatan?”

Transparansi Pemdes Mulyajaya Dipertanyakan

Kondisi ini semakin menebalkan keraguan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Desa Mulyajaya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran desa. Ketidaktegasan antar lembaga, mulai dari DPMD hingga Inspektorat yang saling melempar penanganan, semakin memperkeruh persepsi publik.

Warga menilai bahwa ketidakjelasan pengelolaan anggaran desa ini tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan dana publik harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan aturan. Apalagi nominal yang dipermasalahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bukan sekadar soal ambulans yang tak kunjung hadir atau jalan lingkungan yang tiba-tiba muncul menggantikannya. Lebih dari itu, kasus ini adalah cermin dari bagaimana dana desa bisa dikelola tanpa perencanaan matang dan minim transparansi. Warga berharap Inspektorat, DPMD, dan Kecamatan Kutawaluya dapat menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan terbuka, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak semakin tergerus. (LK)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru