Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).
Rakor yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK itu dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, yang hadir bersama Inspektur Daerah serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam rakor tersebut, dibahas langkah memperkuat tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai memiliki potensi kerawanan korupsi, sekaligus berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Sektor ini juga memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan daerah sehingga pengelolaannya dituntut semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha.
“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola sektor pertambangan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran KPK bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus mempercepat langkah deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di sektor tersebut.
“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.
Bahtiar juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan MBLB yang tidak termanfaatkan atau tidak dikelola dengan baik hingga menimbulkan risiko bencana lingkungan.
“Salah satu aktivitas penambangan yang tidak termanfaatkan akan berdampak pada ketidakseimbangan lingkungan. Maka, penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.
“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Karawang juga berkonsultasi mengenai kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang masih dalam proses pemenuhan perizinan. Hasil konsultasi menyatakan bahwa perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara selama aktivitas pertambangan MBLB sudah berjalan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang berpotensi menimbulkan penerimaan daerah.
(LK)













Tinggalkan Balasan