Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang dalam menangani laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Muhammad Tubagus, SH, mewakili LBH Bumi Proklamasi, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut sejak Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/682/VII/2025/Reskrim diterima Polres Karawang pada 24 Juli 2025 lalu.
“Hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Karawang. Saksi-saksi telah diperiksa dan tahapan proses hukum sudah bergulir. Kami berharap Polres Karawang tetap tegak lurus dan transparan dalam proses penegakan hukum,” ujar Tubagus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait berlangsung selama hampir dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Pemeriksaan ini difokuskan pada kejadian yang sempat memicu polemik di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Karawang beberapa pekan lalu.
Menurut LBH Bumi Proklamasi, kasus ini bermula dari dugaan pernyataan diskriminatif yang dilontarkan oleh seorang oknum HRD perusahaan saat forum terbuka di Disnaker. Meskipun pihak perusahaan, yakni PT FCC Indonesia, telah mengeluarkan surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 berisi permohonan maaf dan pernyataan sikap, LBH menilai belum ada tindakan konkret terhadap oknum yang bersangkutan.
“Pernyataan di media tidak cukup. Dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD sudah dilaporkan ke polisi dan harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Tubagus.
Dalam suratnya, PT FCC menyatakan komitmen menolak segala bentuk diskriminasi SARA serta menyatakan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun, LBH Bumi Proklamasi tetap mendorong adanya evaluasi internal dari perusahaan.
“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” lanjut Tubagus.
LBH Bumi Proklamasi juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam ketentuan penanaman modal melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan aktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat lokal dari tindakan diskriminatif,” tutupnya. (LK)













Tinggalkan Balasan