Video Viral Tuduh Satpol PP Karawang Lakukan Penahanan dan Penyiksaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Opsdal Satpol PP, Tata suparta dan Asep Supriadi pekerja sosial Ahli pertama Dinsos kabupaten Karawang

Kasi Opsdal Satpol PP, Tata suparta dan Asep Supriadi pekerja sosial Ahli pertama Dinsos kabupaten Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah video viral di media sosial menggegerkan publik Karawang. Dalam video tersebut, beberapa warga mengaku ditangkap oleh Satpol PP saat penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sekitar Stasiun Karawang dan Taman Ade Irma. Mereka bahkan mengklaim ditahan di rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Karawang dan mendengar adanya tindakan penyiksaan. Namun, klarifikasi dari pihak berwenang membantah tegas seluruh tudingan tersebut.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak sesuai fakta. Ia menyatakan, tidak ada tindakan penangkapan ataupun penahanan terhadap warga tersebut.

“Empat orang yang disebut dalam video itu bukan ditangkap. Mereka justru diberikan tempat tinggal sementara atas arahan langsung dari Pak Bupati. Karena terdampak penertiban, kami bantu tempatkan di rumah singgah,” ujar Tata, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tata, keempat warga tersebut bukanlah pedagang, melainkan menempati area yang terkena penertiban. Bahkan, mereka sempat meminta bantuan untuk dicarikan kontrakan kepada Bupati Karawang.

Lebih lanjut, Tata menegaskan rumah singgah bukanlah tempat penahanan, melainkan fasilitas penampungan sementara yang layak dan manusiawi. “Setiap kamar dilengkapi springbed, ada yang pakai AC dan kipas angin. Mereka juga diberi makan dan diperlakukan dengan baik. Ini sesuai SOP kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Karawang Gelar Rapat Kerja dengan Sejumlah Dinas Terkait

Tata juga menambahkan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan menahan warga. Setiap kegiatan penertiban hanya sebatas mengamankan, selanjutnya ditangani oleh Dinas Sosial.

Pernyataan senada disampaikan Asep Riyadi, Pekerja Sosial Ahli Pertama di Dinsos Karawang. Ia membantah keras adanya dugaan penyiksaan di rumah singgah, seperti yang disebutkan dalam video viral tersebut.

“Suara rintihan yang didengar itu berasal dari salah satu penghuni yang sedang sakit, bukan karena disiksa. Salah satunya menderita diabetes dan memang mengeluh kesakitan,” terang Asep.

Ia menambahkan, semua penghuni rumah singgah, baik itu PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), gepeng, maupun anak jalanan, mendapat perlakuan sesuai standar. Rumah singgah juga memiliki ruang khusus berjeruji untuk ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dianggap membahayakan.

“Jika ada yang sakit, kami segera panggil tim medis. Kalau parah, langsung kami rujuk ke RSUD Karawang,” imbuhnya.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa kondisi rumah singgah Dinsos Karawang cukup representatif. Fasilitas seperti springbed, kamar mandi layak, dan pendingin ruangan tersedia di setiap kamar. Suasana juga terlihat kondusif dan manusiawi.

Pihak Dinsos memastikan bahwa seluruh aktivitas di rumah singgah dilakukan sesuai prosedur, dengan pengawasan langsung dari pimpinan. “Tidak mungkin ada tindakan semena-mena seperti dalam video itu,” tutup Asep. (LK)

Berita Terkait

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:37

Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan dan Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah di Bojong Karya 1, Warga Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 02:40

RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Spesialis Orthopedi dan Traumatologi, dr. Moh Arie Arifin: Jangan Salah Penanganan Saat Patah Tulang

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:39

ASPRUMNAS Rayakan HUT ke-13, Rakernas 2026 Fokus Transformasi Digital dan Kedaulatan Hunian Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:12

Kang Cucu Harap Amanah Baru Waya Karmila Jadi Momentum Penguatan Seni dan Budaya Karawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:48

Jembatan Karangjati Pedes Diusulkan Ditinggikan, Warga Harap Arus Irigasi Kembali Lancar

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49

Egy Bastyan Hermawan Nahkodai Forum Mitra Dapur Indonesia Emas, Prioritaskan Kepastian Hukum bagi Anggota

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:15

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Haul Bung Karno dan Pendidikan Politik, Perkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:57

Jejak Kenangan “Asa Masa Depan”, SMP-IT Nurul Huda Batujaya Lepas 85 Siswa Kelas IX dengan Nuansa Penuh Haru

Berita Terbaru