Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek peningkatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan. Pasalnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam papan proyek tertulis pekerjaan berjudul “Peningkatan Jalan Sekarwangi Patengong, Kecamatan Rawamerta” dengan volume sepanjang 104 meter dan lebar 4,5 meter. Proyek senilai Rp189.246.000 ini bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Krakatau Abadi dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan mendapati bahwa proyek justru dilaksanakan di wilayah Dusun Ciwarak, bukan di Dusun Patengong sebagaimana tercantum pada papan informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur yang didanai uang rakyat. Mengingat aturan pengadaan barang dan jasa mewajibkan kesesuaian antara dokumen kontrak, lokasi pelaksanaan, dan realisasi fisik.
“Kalau memang proyeknya untuk Patengong, kenapa malah digarap di Ciwarak? Ini harus dijelaskan, jangan sampai ada manipulasi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/6/2025).
Warga juga menyebutkan, justru kondisi jalan di Dusun Patengong lebih memprihatinkan. Banyak lubang besar yang membahayakan pengendara, terutama saat hujan karena licin akibat lumpur.
Selain menimbulkan kebingungan, ketidaksesuaian ini juga dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pemindahan lokasi proyek. Hal ini dianggap mencederai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan audit terhadap proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Sebagai informasi, proyek ini bersumber dari APBD yang berasal dari kontribusi rakyat melalui pajak. Maka, keterbukaan dan kejelasan dalam setiap proyek pembangunan merupakan hak publik yang wajib dipenuhi. (***)













Tinggalkan Balasan