Satu Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Karawang Resmi Ditetapkan Kejari

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang diketahui merupakan mantan sekaligus Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi oleh para kepala seksi. Dalam kesempatan tersebut, tersangka GBR turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Syaifullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, penetapan tersangka GBR didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. GBR sebelumnya menjabat Plt Dirut PD Petrogas pada periode 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut pada 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 dan bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun 2017, PD Petrogas mendapatkan porsi Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari kerjasama tersebut, perusahaan mencatatkan penerimaan dividen mencapai Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Baca Juga:  Bupati Karawang Aep Syaepuloh Menghadiri Tarawih Keliling di Desa Kondangjaya, Ramadan 1446 H/2025 M

Namun menurut Kejari, kegiatan investasi tersebut, termasuk pengelolaan PI 10%, tidak pernah didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. “Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

GBR diduga telah menarik dana dari rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp7,1 miliar. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya, tersangka GBR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sebagai pasal subsidiair.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat mengancam akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Merespons hal tersebut, Kajari Karawang menegaskan, “Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”

Kajari Syaifullah juga memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. “Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi di PD Petrogas masih dalam tahap penyidikan aktif oleh Kejari Karawang. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai dengan hasil penyelidikan berikutnya. (***)

 

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 90 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Berita Terbaru