Satu Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Karawang Resmi Ditetapkan Kejari

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang diketahui merupakan mantan sekaligus Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi oleh para kepala seksi. Dalam kesempatan tersebut, tersangka GBR turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Syaifullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, penetapan tersangka GBR didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. GBR sebelumnya menjabat Plt Dirut PD Petrogas pada periode 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut pada 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 dan bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun 2017, PD Petrogas mendapatkan porsi Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari kerjasama tersebut, perusahaan mencatatkan penerimaan dividen mencapai Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Baca Juga:  Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Namun menurut Kejari, kegiatan investasi tersebut, termasuk pengelolaan PI 10%, tidak pernah didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. “Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

GBR diduga telah menarik dana dari rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp7,1 miliar. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya, tersangka GBR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sebagai pasal subsidiair.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat mengancam akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Merespons hal tersebut, Kajari Karawang menegaskan, “Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”

Kajari Syaifullah juga memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. “Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi di PD Petrogas masih dalam tahap penyidikan aktif oleh Kejari Karawang. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai dengan hasil penyelidikan berikutnya. (***)

 

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 90 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru