KABAR GEMBIRA! PEMKAB KARAWANG BEBASKAN DENDA PAJAK REKLAME DAN PBB-P2

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang dan para wajib pajak! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda untuk Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. Melalui keputusan ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan membebaskan denda administrasi.

Adapun periode pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame serta PBB-P2 hingga tahun 2024 dapat membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan sanksi denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Bapenda Karawang Dorong Pelayanan Prima Melalui Program “Kamis Manis”

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. “Pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Karawang atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Pemkab Karawang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa denda!

(LK)

 

Berita Terkait

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab
Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!
Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya
Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas
Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah
‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru