KABAR GEMBIRA! PEMKAB KARAWANG BEBASKAN DENDA PAJAK REKLAME DAN PBB-P2

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang dan para wajib pajak! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda untuk Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. Melalui keputusan ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan membebaskan denda administrasi.

Adapun periode pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame serta PBB-P2 hingga tahun 2024 dapat membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan sanksi denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Tidak Ada Kenaikan Pajak di Karawang, Bupati Aep Tegaskan Isu yang Beredar Tidak Benar

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. “Pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Karawang atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Pemkab Karawang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa denda!

(LK)

 

Berita Terkait

RESMIKAN ALUN-ALUN COMPRENG KANG AKUR BERPESAN JAGA KEBERSIHAN DAN KENYAMANAN, DEMI MEWUJUDKAN EKOSISTEM PEREKONOMIAN MASARAKAT
Bupati Karawang Tinjau Rutilahu, Wujudkan Rumah Penuh Harapan bagi Warga
Wakil Bupati Karawang Hadiri Penyerahan Rekor MURI Program Pengelolaan Jerami di Pasir Tanjung
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Laksanakan Pengawasan Pemerintahan di Cilebar
Pengawasan Pemerintahan 2025, Pipik Taufik Ismail Dengarkan Langsung Keluhan Warga Pesisir
Jawara Cilik dari Karawang, Sabet Prestasi di Arena Pencak Silat
Sansan Nurdiansyah Terpilih sebagai Ketua Binataruna Pandawa Pundong 1
Penyaluran Bantuan Pangan dan Minyak Sayur di Desa Sampalan Berjalan Aman dan Kondusif
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:24

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Cengkong

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:38

Bupati Aep Tugaskan Tiga Pimpinan OPD Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumbar

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00

Pemkab Karawang dan Forkopimda Buka Dapur Umum Selama 14 Hari untuk Warga Terdampak Banjir Karangligar

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:10

Tim Jumat Berkah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:45

Sansan Nurdiansyah Terpilih sebagai Ketua Binataruna Pandawa Pundong 1

Minggu, 30 November 2025 - 03:03

Kerja Bakti Normalisasi Saluran Air di Dusun Warudoyong Dihadiri Tokoh Pemuda dan Unsur Pemerintahan Rengasdengklok

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36

Ringankan Beban Ekonomi Pemerintah Bagikan Beras dan Minyak kepada 553 Penerima di Palumbonsari

Sabtu, 29 November 2025 - 05:51

Program Mobil Antar Pengantin Haji Aep Antar 437 Pasangan di Tahun 2025, Bukti Komitmen Pelayanan Sosial Berkelanjutan

Berita Terbaru

Sosial

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Cengkong

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:24