KABAR GEMBIRA! PEMKAB KARAWANG BEBASKAN DENDA PAJAK REKLAME DAN PBB-P2

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang dan para wajib pajak! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda untuk Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. Melalui keputusan ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan membebaskan denda administrasi.

Adapun periode pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame serta PBB-P2 hingga tahun 2024 dapat membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan sanksi denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Pardiyono Terpilih sebagai Ketua RW Baru di Perumahan Karaba 2

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. “Pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Karawang atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Pemkab Karawang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa denda!

(LK)

 

Berita Terkait

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara
Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35
Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah
Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi
Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun
Mohon Doa dan Dukungan, Oo Maska Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Kertasari
Serap Aspirasi Warga Karawang Barat, Pipik Taufik Ismail Siap Kawal Usulan SMA hingga Penanganan Banjir Citarum
Mohon Doa dan Dukungan, Syamsu Novantio Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Dusun Bojong Tugu I
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:13

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:57

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:52

Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta

Berita Terbaru