KABAR GEMBIRA! PEMKAB KARAWANG BEBASKAN DENDA PAJAK REKLAME DAN PBB-P2

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang dan para wajib pajak! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda untuk Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. Melalui keputusan ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan membebaskan denda administrasi.

Adapun periode pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame serta PBB-P2 hingga tahun 2024 dapat membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan sanksi denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Bapenda Karawang Beri Kabar Baik! BPHTB Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. “Pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Karawang atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Pemkab Karawang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa denda!

(LK)

 

Berita Terkait

14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa
GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker
Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?
Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai
Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari
Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari
Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara
Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru