Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah Nasib Karyawan PT Monokem Surya

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – 5 Februari 2025. Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib para karyawan PT Monokem Surya. Peristiwa ledakan smelter yang terjadi di perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada 16 Desember 2024 lalu, menjadi tragedi kelam bagi keluarga korban. Tragedi ini merenggut dua nyawa karyawan dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat, meninggalkan duka mendalam yang masih terasa hingga kini.

Namun, musibah tampaknya belum berhenti di situ. Di tengah kesedihan yang belum mereda, perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Informasi ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak manajemen.

Tak berhenti sampai di situ, manajemen PT Monokem Surya juga diduga melakukan pemotongan uang sisa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp5.499.833,- per orang. Pemotongan ini diklaim sebagai pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan mengenai jenis pajak yang dimaksud. Salah satu potongan yang tercantum dalam slip gaji menunjukkan angka Rp4.985.229,- yang disebut sebagai pajak, namun nominal tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para karyawan.

Padahal, sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, potongan pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Potongan yang diperbolehkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika potongan yang dilakukan PT Monokem Surya melebihi batas wajar atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Monokem Surya untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK sepihak dan pemotongan uang sisa kontrak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan resmi.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PHK sepihak dan pemotongan gaji tanpa regulasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak. (LK)

Berita Terkait

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Berita ini 165 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:30

Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:24

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:24

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:36

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32

Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24

Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:38

Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

Berita Terbaru