Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah Nasib Karyawan PT Monokem Surya

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – 5 Februari 2025. Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib para karyawan PT Monokem Surya. Peristiwa ledakan smelter yang terjadi di perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada 16 Desember 2024 lalu, menjadi tragedi kelam bagi keluarga korban. Tragedi ini merenggut dua nyawa karyawan dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat, meninggalkan duka mendalam yang masih terasa hingga kini.

Namun, musibah tampaknya belum berhenti di situ. Di tengah kesedihan yang belum mereda, perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Informasi ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak manajemen.

Tak berhenti sampai di situ, manajemen PT Monokem Surya juga diduga melakukan pemotongan uang sisa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp5.499.833,- per orang. Pemotongan ini diklaim sebagai pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan mengenai jenis pajak yang dimaksud. Salah satu potongan yang tercantum dalam slip gaji menunjukkan angka Rp4.985.229,- yang disebut sebagai pajak, namun nominal tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para karyawan.

Padahal, sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, potongan pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Potongan yang diperbolehkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika potongan yang dilakukan PT Monokem Surya melebihi batas wajar atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Monokem Surya untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK sepihak dan pemotongan uang sisa kontrak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan resmi.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PHK sepihak dan pemotongan gaji tanpa regulasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak. (LK)

Berita Terkait

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Berita ini 165 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru