Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah Nasib Karyawan PT Monokem Surya

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – 5 Februari 2025. Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib para karyawan PT Monokem Surya. Peristiwa ledakan smelter yang terjadi di perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada 16 Desember 2024 lalu, menjadi tragedi kelam bagi keluarga korban. Tragedi ini merenggut dua nyawa karyawan dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat, meninggalkan duka mendalam yang masih terasa hingga kini.

Namun, musibah tampaknya belum berhenti di situ. Di tengah kesedihan yang belum mereda, perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Informasi ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak manajemen.

Tak berhenti sampai di situ, manajemen PT Monokem Surya juga diduga melakukan pemotongan uang sisa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp5.499.833,- per orang. Pemotongan ini diklaim sebagai pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan mengenai jenis pajak yang dimaksud. Salah satu potongan yang tercantum dalam slip gaji menunjukkan angka Rp4.985.229,- yang disebut sebagai pajak, namun nominal tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para karyawan.

Padahal, sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, potongan pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Potongan yang diperbolehkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika potongan yang dilakukan PT Monokem Surya melebihi batas wajar atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Monokem Surya untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK sepihak dan pemotongan uang sisa kontrak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan resmi.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PHK sepihak dan pemotongan gaji tanpa regulasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak. (LK)

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 165 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27