Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah Nasib Karyawan PT Monokem Surya

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – 5 Februari 2025. Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib para karyawan PT Monokem Surya. Peristiwa ledakan smelter yang terjadi di perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada 16 Desember 2024 lalu, menjadi tragedi kelam bagi keluarga korban. Tragedi ini merenggut dua nyawa karyawan dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat, meninggalkan duka mendalam yang masih terasa hingga kini.

Namun, musibah tampaknya belum berhenti di situ. Di tengah kesedihan yang belum mereda, perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Informasi ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak manajemen.

Tak berhenti sampai di situ, manajemen PT Monokem Surya juga diduga melakukan pemotongan uang sisa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp5.499.833,- per orang. Pemotongan ini diklaim sebagai pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan mengenai jenis pajak yang dimaksud. Salah satu potongan yang tercantum dalam slip gaji menunjukkan angka Rp4.985.229,- yang disebut sebagai pajak, namun nominal tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para karyawan.

Padahal, sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, potongan pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Potongan yang diperbolehkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika potongan yang dilakukan PT Monokem Surya melebihi batas wajar atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Monokem Surya untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK sepihak dan pemotongan uang sisa kontrak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan resmi.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PHK sepihak dan pemotongan gaji tanpa regulasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak. (LK)

Berita Terkait

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Berita ini 165 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18

Pahami Sistem Triase di IGD, RSUD Jatisari: Prioritas Berdasarkan Tingkat Kegawatan Pasien

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:41

RSUD Jatisari Hadirkan Dokter Spesialis Urologi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat Karawang

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:58

Berawal dari Orang Tua Sakit, Akang Abdol Dirikan Tabib Karawang dengan Pengobatan Seikhlasnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:40

Sosialisasi Pencegahan Kusta Digelar di Karees, Empat Warga Palumbonsari Terdata Pernah Mengidap

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Sabtu, 25 April 2026 - 01:29

ANCAMAN NYATA PENYALAHGUNAAN TRAMADOL, GENERASI MUDA TERANCAM GANGGUAN MENTAL

Jumat, 17 April 2026 - 10:33

Wabup Karawang Maslani Sidak RSUD Jatisari Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 04:20

Aparatur Kecamatan Rengasdengklok Jalani Cek Kesehatan, Dukung Penanganan Stunting dan TBC

Berita Terbaru